Sukses

Akhir Pelarian Buron Tersangka Video Syur Vina Garut

Setelah buron, tersangka D, salah satu pelaku lain dalam adegan asusila video syur Vina Garut berhasil ditangkap petugas.

Liputan6.com, Garut - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa pekan, tersangka D, salah seorang pelaku adegan video syur Vina Garut, akhirnya berhasil ditangkap Jajaran Resmob, Polres Garut, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap kemarin sekitar pukul 14.30 kemarin di Bandung," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, kepada Liputan6.com, Selasa (24/9/2019).

Armin mengatakan, penangkapan salah satu pelaku video Vina Garut butuh waktu lama lantaran pelaku sangat licin dan kerap berpindah-pindah tempat.

"Mulai Bandung kadang masuk Garut," ujarnya.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jajaran Resmob Garut berhasil melacak keberadaan tersangka D, hingga akhirnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Untuk pengunggah pertama video masih penanganan dan itu masih konsep dugaan," katanya menambahkan.

Armin menyatakan, tersangka D merupakan salah satu dari tiga pelaku laki-laki yang terlibat dalam adegan asusila Vina Garut. Sedangkan ihwal penggugah video, lembaganya menduga almarhum AK adalah orang yang pertama kali menyebarkannya.

"Dugaan tersebut disebabkan dalam hp AK almarhum inilah semua video ada," kata dia.

Dugaan itu semakin kuat saat ponsel milik AK diamankan, seluruh aktivitas akun Twitter penyebar ikut berhenti dengan sendiri.

"Pembuktian secara pasti harus menunggu pembuktian dari digital forensic polda," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Lain

Armin juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya. "Inisialnya belum bisa disampaikan, sebab statusnya masih dalam pengejaran," katanya menegaskan.

Dalam penanganan kasus asusila yang cukup menghebohkan itu, polisi telah menetapkan VN (19) dan pria berinisial WW (41). Keduanya diancam Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman enam tahun penjara.

Mereka kini tengah menunggu proses persidangan di pengadilan, setelah berkas keduanya dilimpahkan dua pekan lalu.

Seperti diketahui VN, merupakan mantan istri AK alias Rayya (31), tersangka lainnya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Meskipun AK wafat, proses hukum dua tersangka lainnya, yakni VN dan WW (41), tetap berjalan.

Untuk kepentingan penyelidikan kasus video vina Garut, VN masih dititipkan di lapas kelas II B Garut, sementara WW dan tersangka baru D, berada di rumah tahanan Polres Garut.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.