Sukses

Terpidana Korupsi Kredit Fiktif di Kota Palopo Belum Dieksekusi, Kok Bisa?

Hingga saat ini Kejari Palopo belum mengeksekusi terpidana korupsi kredit fiktif, Irianwati, yang dijatuhi hukuman pidana 7 tahun oleh Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Palopo - Nyaris 3 Tahun setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar (BPD) Cabang Palopo tahun 2015, Irianwati belum juga dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Dalam putusannya bernomor 1846 K/Pid.Sus/2016, MA menjatuhkan hukuman pidana terhadap Irianwati selama 7 tahun dan turut membebankan denda sebesar Rp 200 juta dan apabila tak mampu dibayar, maka diganti pidana 6 bulan kurungan.

Tak sampai disitu, MA juga mengganjar Irianwati dengan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 550 juta. Dan apabila ia tak bisa menggantinya, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara. Selanjutnya, jika harta bendanya juga tak mencukupi untuk itu, maka ia menggantinya dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Greafik mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait alasan mengapa terpidana korupsi kredit fiktif, Irianwati itu hingga saat ini belum dieksekusi.

"Sorry, belum bisa memberikan keterangan," singkat Greafik via pesan singkat, Kamis (15/8/2019).

Sementara itu, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun menyayangkan sikap Kejari Palopo yang hingga saat ini terkesan tak serius lakukan upaya eksekusi terhadap pengusaha ternama Kota Palopo, Irianwati tersebut.

"Amar putusan MA terhadap perkara korupsi yang menjerat Irianwati kan sudah lama keluar tapi terkesan ditutupi. Kami harap Kejari Palopo tidak terkesan mengulur-ulur eksekusi sampai memakan waktu bertahun-tahun," ujar Kadir, Jumat (16/8/2019).

Ia berharap pimpinan Kejati Sulsel memberikan teguran keras kepada Kejari Palopo yang terkesan mengulur-ulur mengekekusi putusan MA terhadap terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar (BPD) cabang Kota Palopo itu.

"Ada kesan dugaan kongkalikong sehingga terpidana korupsi kredit fiktif, Irianwati belum dieksekusi hingga saat ini. Padahal putusan MA sudah lama keluar sejak 2016 silam," tutur Kadir.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Korupsi

Diketahui dalam kasus korupsi kredit fiktif yang menjerat Irianwati, juga melibatkan mantan Wali Kota Palopo, APH. Tenriadjeng yang kini tengah menjalani hukuman lebih awal di Lapas Klas 1 Makassar.

Tak hanya mantan Wali Kota Palopo, dalam kasus korupsi ini turut menyeret Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Kota Palopo saat itu yakni Syaifullah.

Saat itu, Bank BPD Cabang Kota Palopo memberikan kredit kepada 22 nasabah yang sumber dananya berasal dari Surat Utang Pemerintah sebesar Rp 5,3 miliar.

Belakangan diketahui kredit tersebut ternyata fiktif. Uang sebesar Rp 5,3 miliar diserahkan kepada Irianwati yang tercatat sebagai pengusaha. Adapun Tenriadjeng selaku Wali Kota Palopo saat itu, diduga memanfaatkan jabatannya mengurus kredit tersebut yang mana proses pencairannya ditemukan tak sesuai prosedur.

 

saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.