Sukses

Biadab, Guru SD Cabuli Muridnya 7 Kali di Dalam Kelas

Hingga korban lulus sekolah dasar, peristiwa guru cabuli murid itu baru terungkap.

Liputan6.com, Kebumen - Guru, sebagaimana kepanjangannya, digugu dan ditiru, adalah salah satu profesi paling mulia di dunia. Namun, di Kebumen, ulah guru cabuli muridnya mencoreng kemuliaan para pendidik.

MI (56), warga Karanganyar, Kebumen, diduga mencabuli siswanya sendiri, N (14). Ironisnya, kelakuan bejat sang guru dilakukan di dalam kelas.

Tak hanya sekali, MI diduga mencabuli siswanya sebanyak tujuh kali, antara Bulan Februari hingga Maret 2018, atau lebih dari setahun silam. Korban saat itu masih kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan MI adalah wali kelasnya.

Hingga korban lulus sekolah dasar, peristiwa guru cabuli murid itu tak terungkap. Belakangan diketahui, MI mengancam akan mengeluarkan N dari sekolah jika sampai menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.

Ancaman itu rupanya begitu menakutkan bagi korban yang berasal dari keluarga tak mampu. Tragisnya, N adalah anak yatim. Ia kini tinggal bersama ibunya, dalam kondisi serba kekurangan.

Namun, bangkai disimpan serapat apa pun pasti baunya akan tercium juga. Kelakuan busuk guru cabuli murid ini akhirnya terendus.

N yang telah bersekolah di sebuah SLTP di Karanganyar, Kebumen menceritakan pengalaman buruknya itu kepada salah satu rekannya. Tentu saja, N, merasa tertekan dan butuh kawan bicara. Dari sini lah, peristiwa guru cabuli murid itu terungkap.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memanfaatkan Kondisi Sulit Korban

Teman N itu kemudian menceritakan peristiwa tragis itu kepada ibu N. Hati orangtua mana pun akan tercabik mengetahui anak gadisnya jadi korban pencabulan. Ibu korban lantas melapor ke Kepolisian Sektor Karanganyar.

Kapolsek Karanganyar, AKP Mawakhir mengatakan usai penyelidikan awal, MI akhirnya ditangkap pada Selasa, 16 Juli 2019 lalu. Kini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan mesti mendekam di balik jeruji tahanan.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa korban selalu di dalam kelas meski sedang istirahat. Ia tak memiliki uang jajan, lantaran keterbatasan ekonomi orangtuanya.

Makanya, korban tak pernah pergi ke kantin seperti temannya. Korban lebih banyak memanfaatkan waktu luangnya untuk tetap belajar di dalam kelas.

Rupanya, keberadaan korban di dalam kelas memicu akal busuk MI. Situasi ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencabuli korban.

"Aksinya dilakukan di dalam kelas," ucap Mawakhir, dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2019.

Kini, MI meringkuk di tahanan Mapolres Kebumen. Sang guru yang sudah menduda sembilan tahun itu hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.

Tersangka mesti membuang jauh-jauh bayangan akan menikmati hari tuanya dengan damai. MI, yang tiga tahun lagi akan pensiun, harus mendekam di balik jeruji besi penjara akibat perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.