Sukses

Kampanye di Rumah Ibadah, Caleg DPRD Sulut Jadi Tersangka

IVL terindikasi kuat melakukan kampanye di tempat yang dilarang yakni rumah ibadah. Dia kedapatan membagikan bahan kampanye miliknya.

Liputan6.com, Bitung - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Berkarya, IVL dijerat dengan pidana Pemilu karena diduga menggelar kampanye di rumah ibadah, IVL bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

IVL terindikasi kuat melakukan kampanye di tempat yang dilarang yakni rumah ibadah. Dia kedapatan membagikan bahan kampanye miliknya.

Tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Akibat tindakan itu, sekelompok masyarakat yang tahu hal itu melaporkan IVL ke Bawaslu Bitung. "Kami menerima laporan soal itu," ujar salah seorang pimpinan Bawaslu Bitung, Zulkifli Densi, Selasa, 26 Februari 2019.

Bawaslu telah memproses aduan tersebut. Kasus IVL yang masuk kategori pelanggaran pidana sudah ditindaklanjuti. "Sudah diserahkan ke Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu. Kalau sifatnya administratif kita yang tangani," tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Bitung selaku Koordinator di Sentra Gakkumdu, AKP Edy Kusniadi, turut membenarkan hal ini. Ia bahkan menyebut IVL sudah berstatus tersangka.

"Sudah tersangka. Kita sudah memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh bukti yang cukup," katanya.

Edy lalu membeberi ketentuan yang dilanggar IVL. Ketentuan itu ada dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Jelas disebutkan bahwa tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintah harus steril dari kampanye. Di situ juga dicantumkan sanksinya, yaitu ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp24 juta," dia menandaskan.

Edy memastikan akan memproses kasus ini dengan profesional. Jika semua unsur sudah terpenuhi pihaknya akan segera menyerahkan ke kejaksaan. "Apalagi penanganan pelanggaran pidana pemilu punya batas waktu, cuma 14 hari. Makanya kita akan fokus agar kasus ini berlanjut ke tahap berikutnya," ujar dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.