Sukses

Lama Tak Terdengar, Dimas Kanjeng Tiba-Tiba Muncul di Pernikahan Anaknya

Aparat keamanan bahkan harus menyiagakan 280 personelnya.

Liputan6.com, Probolinggo - Setelah lama tak terdengar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi tiba-tiba muncul di padepokannya, di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019). Ia datang untuk menikahkan putrinya.

Terpidana kasus pembunuhan dan penipuan itu hadir di padepokan yang dipimpinnya pada pagi hari. Ia menikahkan Syarifatul Wahidah dengan Uci Rahmad Amiruddin, pria asal Makassar. Ia menjadi wali nikah putri pertamanya itu didampingi sejumlah pengurus padepokan.

Suasana akad pernikahan berjalan khidmat, Dimas Kanjeng Taat Pribadi hadir sebelum prosesi digelar. Kedua mempelai tampak bahagia, begitu juga dengan Taat Pribadi dan Rahmawati, istrinya. Ratusan pengikutnya pun hadir di padepokan tersebut.

Bukan Dimas Kanjeng jika tidak bikin heboh. Raja penggandaan uang, Dimas Kajeng Taat Pribadi, kembali bikin sibuk aparat Kepolisian. Setidaknya Polres Probolinggo menyiagakan sekitar 280 personel untuk menjaga acara itu. Sebab, dikhawatirkan ada bentrokan antara massa penentang Dimas Kanjeng dengan pengikutnya.

"Tidak ada pengawalan khusus bagi terpidana. Kami mengantisipasi keamanan dan ketertiban di masyarakat saja,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto.

Diperbolehkannya Dimas Kanjeng Taat Pribadi keluar dari Lapas Medaeng, menurut Kapolres, sudah sesuai prosedur. Dirinya telah mengajukan izin ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian pengajuan itu dikabulkan.

"Ada izin dari Kementerian Hukum untuk yang bersangkutan," ucap Eddwi.

Dimas Kajeng Taat Pribadi sendiri divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap anak buahnya. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara lantaran kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ratusan miliar rupiah. Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ini menjalani hukuman di Lapas Medaeng Sidoarjo.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.