Sukses

Misteri Gundukan Tanah di Kediri Akhirnya Terbongkar

Seorang warga Kediri bernama Sumiarti merasa curiga melihat adanya gundukan tanah di pekarangan belakang rumahnya.

Liputan6.com, Kediri - Pasangan kekasih LI (18) asal Kecamatan Kunjang dan pacarnya AI (18) warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Sejoli yang diketahui berstatus mahasiswa ini tega mencekik buah hatinya yang baru saja dilahirkan hingga tewas.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal kepada Liputan6.com, Jumat (4/1/2019) mengatakan, bayi yang dibunuh tersebut merupakan hasil hubungan gelap. 

"Bayinya dikubur di gundukan tanah di bawah pohon bambu di wilayah Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri," tutur Roni.

Roni juga menuturkan, awalnya tersangka LI mengalami tanda-tanda akan melahirkan. Proses kelahiran itu dilakukan di tempat kos tersangka di wilayah Tulunganggung. Mengetahui gelagat bayinya akan lahir, karena dihinggapi perasaan takut dan malu, LI kemudian berinisiatif melakukan persalinan seorang diri alias tanpa bantuan medis.

Saat bayi keluar dari rahim, spontan tersangka LI langsung mencekik leher bayinya selama beberapa menit hingga akhirnya tewas.

"Usai menghabisi nyawa anaknya, LI bergegas menemui pacarnya AI. Agar tidak dicurigai oleh orang lain, tubuh bayi malang tersebut selanjutnya dimasukkan ke kantong plastik ditaruh di dalam jok sepeda motor," ucap Roni.

Pasangan muda-mudi ini lalu bertemu di wilayah Jombang. Lalu, mereka mengubur jenazah si bayi di pekarangan belakang rumah tetangganya di Kecamatan Kepung, Kediri.

"Kasus ini terbongkar setelah salah seorang warga bernama Sumiarti merasa curiga melihat adanya gundukan tanah di pekarangan belakang rumahnya. Melihat gelagat yang kurang baik, saksi lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada anaknya," ujar Roni menjelaskan.

Penasaran, gundukan itu lalu dibongkar. Ketika dibongkar saksi terkejut begitu tahu jika di dalam tanah terdapat jasad tubuh bayi laki-laki. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Kepung.

"Di situ disinyalir ada bayi yang sudah dikubur, yang mana terus di-backup Polres Kediri untuk dilakukan lidik. Akhirnya, kita mendapatkan bahwasanya bersangkutan ibu si jabang bayi berhasil kita amankan. Hasil interogasi, janin tersebut adalah hasil hubungan gelap antara si LI sama AI," tutur Roni. 

Dari tangan para terangka polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sprei, dan pakaian pelaku. Sepasang muda-mudi ini dijerat pasal 80 ayat (2),(3) dan (4) Jo pasal 76 C UU Nomer 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.