Sukses

Belajar Ilmu Salin Rupa di Penjara, Pria Pasuruan Tipu Janda

Liputan6.com, Pasuruan - Slamet Suwarno (27) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh angkat galon air di Pasuruan bisa bersalin rupa dan memperdaya janda bahenol menjadi pacarnya. Kerabat korban, M. Rifa'i, lalu melaporkan Slamet atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolsek Purwosari, Polres Pasuruan, Rabu, 19 September 2018.

Slamet mengaku mendapatkan ilmu berubah wujud atau malih rupa menjadi polisi tatkala seusai lulus dari penjara pada 2014 lalu. Saat itu, Slamet terjerat kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Keahlian berubah wujud itu baru dipraktikkan pada 2016, yakni tatkala bapak empat anak itu  berjumpa dengan janda anak tiga yang merupakan saudara korban. Dalam melancarkan aksinya, Slamet mengaku sebagai intel polisi. Wajah ganteng dan berbadan atletis jadi modal utama. Dia pun menjadi sosok polisi idaman.

"Selain menipu korban, polisi gadungan ini juga memacari janda tiga anak yang masih kerabat korban. Jadi, setelah lama pacaran hanya dapat HP jadul. Nah, tersangka pun akhirnya melakukan aksi lain. Targetnya adalah M. Rifa'i," tutur AKP I Made Suardana, anggota Mapolsek Purwosari.

Made mengungkapkan, korban mengaku tergiur tawaran pekerjaan dari Slamet. Terlebih saat itu korban sangat ingin bekerja.

"Mulai bulan Juni 2018. Tiga kali korban setor uang ke tersangka, total seluruhnya Rp 1,15 juta dengan dalih untuk mempercepat diterima masuk kerja di pabrik," ucapnya.

Setelah uang, Slamet juga meminjam motor korban. Alasannya, untuk transportasi mencari kerja. Dua bulan berselang motor itu malah menghilang.

Slamet sempat dipaksa korban dan keluarganya untuk menunjukkan sepeda motor korban. Sampai keliling Pasuruan, sepeda motor itu tak juga ketemu.

Pulangnya, Slamet langsung disidang di Balai Desa dan menghadirkan pihak Kepolisian Mapolsek Purwosari. Saat itulah terungkap bahwa Slamet menipu dengan mengaku polisi.

"Warga yang geram sempat beramai-ramai menghajar tersangka. Butuh waktu untuk menenangkan masa. Meskipun sulit, dua personel polisi berhasil mengevakuasi tersangka," ujarnya.

Akibat penipuan dan penggelapan itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ucap Made.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.