Sukses

Barry Simorangkir, Pengusaha Properti yang Siap Maju Pilkada Sumut

Pengusaha properti ikut memeriahkan Pesta Demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sumatera Utara (Sumut), yakni Barry Simorangkir.

Liputan6.com, Medan Pengusaha properti ikut memeriahkan Pesta Demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sumatera Utara (Sumut), yakni Barry Simorangkir.

Barry secara resmi memulangkan formulir pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) Sumut ke Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Selasa (7/5/2024).

Barry mengatakan, siap menyampaikan konsep-konsep yang telah dikerjakan sebagai seorang profesional, termasuk konsep smart city dan teknologi health care.

"Saya telah mendaftar sebagai calon Gubernur Sumatera Utara di Kantor Partai Demokrat," ungkapnya.

Barry Simorangkir optimis dengan kehadiran konsep Sumut Cerdas, Sumut Sehat, dan Sumut Bermartabat, Sumatera Utara dapat menuju ke arah yang lebih baik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Buka Pendaftaran

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, M Lokot Nasution mengungkapkan, partainya telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah di 33 Kabupaten/Kota dan Provinsi selama hampir 1 bulan terakhir.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi amanat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan menghindari kekurangan waktu yang terbatas.

"Melalui proses penjaringan yang telah dilakukan, pihak partai berharap dapat menemukan calon kepala daerah yang memiliki kualitas dan mampu membawa kemajuan untuk Sumut," kata Lokot.

Setelah tahapan pendaftaran, nama-nama tokoh seperti Edy Rahmayadi, Bobby Nasution, Musa Rajekshah (Ijeck) dan beberapa calon wakil dari Pujakesuma, pengusaha, dan praktisi di bidang smart city telah mendaftar ke Partai Demokrat.

"Kita akan memeriksa dan melaporkan hasil penjaringan kepada dewan pimpinan pusat," Lokot mengungkapkan.

3 dari 5 halaman

Pilkada Serentak 2024

KPU Republik Indonesia (RI) resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.

"Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024," ujar Hasyim.

Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Kemudian, dia pun memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.

"Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara Pilkada dapat bekerja dengan baik," kata Hasyim.

4 dari 5 halaman

2 Jalur Pendaftaran

Hasyim Asy’ari menyebutkan ada 2 jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.

"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," ujar Hasyim.

Hasyim mengungkapkan, pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada," katanya.

Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

Kendati demikian, Hasyim menjelaskan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.

5 dari 5 halaman

Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.