Sukses

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Geruduk Kantor DPRD Bali

Puluhan awak media yang tergabung dalam beberapa elemen organisasi menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran, mereka menggeruduk kantor DPRD Bali.

Liputan6.com, Denpasar - Buntut adanya draft RUU Penyiaran tanggal 27 Mei 2024 menyisakan gelombang penolakan dari berbagai organisasi media seluruh Indonesia, tak terkecuali di Bali. Hari ini Selasa (28/4/2024) puluhan pekerja media, mahasiswa, seniman, dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (Amkara) Bali menggelar aksi di depan kantor DPRD Bali.

Amkara tergabung dari beberapa organisasi seperti AJI, PWI, IJTI, SMSI, IWO, AMSI, dan JMSI melakukan unjuk rasa dengan berjalan kaki mundur hingga jalan jongkok dari depan kantor Gubernur Bali hingga depan lobi kantor DPRD Bali. 

Koordinator aksi, Ambros Boli Berani mengatakan draf RUU penyiaran tersebut berpotensi mengancam hak-hak kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menyebut draft RRU itu nantinya akan bisa mengancam kekebebasan berekpresi warga negara.

"Ini (draf RUU Penyiaran) tidak hanya berdampak pada pelanggaran hak atas kemerdekaan pers. Tetapi, juga pelanggaran hak publik atas informasi," kata pria yang karib disapa Ambros itu usai aksi di DPRD Bali, Selasa (28/4/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengkebiri Kebebesan Pers

Menurut Ambros, Draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 yang dibuat Baleg DPR RI mengandung pasal-pasal yang mengamputasi kebebasan pers, menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan mengebiri kebebasan berekspresi warga negara.

Alih-alih mendorong terwujudnya masyarakat yang demokrastis, negara, dalam hal ini pemerintah, justru secara telanjang berniat mengontrol warga negaranya, yang berdampak pada pelanggaran hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi. 

"Berdasarkan kajian yang kami lakukan terhadap draft RUU Penyiaran, pasal-pasal tersebut berpotensi mengebiri demokrasi dan merampas hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kemerdekaan pers, pelanggaran hak publik atas informasi, pelanggaran kebebasan berekspresi, hingga melanggengkan monopoli," ujar dia.

Aksi yang digelar 2 jam tersebut secraa silih berganti perwakilan massa dari masing-masing organisasi melakukan orasi, mereka juga mengumpulkan kartu tanda pengenal media dan alat peliputan di depan lobi kantor DPRD Bali. 

Setelah melakukan orasi dan melakukan aksi-aksi baca puisi akhirnya perwakilan dari DPRD Bali keluar dan menerima surat pernyataan sikap dari massa aksi yang diwakili oleh koordinator aksi. Tidak berselang lama massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib, nampak pengamanan puluhan kepolisian dari Polresta Denpasar berjejer di pintu masuk rumah wakil rakyat itu hinggu depan lobi DPRD Bali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.