VIDEO: Polisi Tetapkan Ketua RT dan Tiga Warga Kecamatan Setu Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah

Polisi menetapkan Ketua RT dan tiga orang warga Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, menjadi tersangka dalam kasus kericuhan dengan sekelompok pemuda saat sedang ibadah bersama di sebuah rumah yang berujung pengeroyokan.

OlehDidi N
Diterbitkan 08 Mei 2024, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Ketua RT dan tiga orang warga Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, menjadi tersangka dalam kasus kericuhan dengan sekelompok pemuda saat sedang ibadah bersama di sebuah rumah yang berujung pengeroyokan.