Sukses

Taman Nasional Gunung Bromo Ubah Zona Rimba Jadi Tempat Parkir

Balai Besar Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru mengubah 1 hektar lahan di zona rimba sebagai titik parkir kawasan Pananjakan Gunung Bromo.

Liputan6.com, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) merevisi satu areal lahan di kawasan Gunung Bromo dari semula zona rimba menjadi zona pemanfaatan. Lahan seluas 1 hektar itu bakal dimanfaatkan untuk lahan parkir kendaraan.

Kepala BB TNBTS John Kenedie mengatakan, perubahan status fungsi lahan di kawasan Penanjakan Gunung Bromo itu ditetapkan sejak Agustus lalu dan tinggal dibangun sarana pendukungnya.

"Kondisi lahan itu sekarang sudah diratakan. Bisa digunakan sebagai salah satu titik parkir kendaraan di kawasan Bromo," kata John di Malang, Senin (3/9/2018).

Kemacetan yang kerap terjadi saat libur panjang menjadi biang keladi perubahan zona rimba menjadi tempat parkir. Banyak kendaraan wisatawan, terutama roda empat, yang parkir di tepi jalan menyebabkan antrean panjang di kawasan Pananjakan.

Lahan seluas 1 hektar itu ada di dekat Musala BMS di kawasan Pananjakan. Mampu menampung sekitar seribu kendaraan, terutama jip milik para pelaku jasa pariwisata. Pemerataan lahan dikerjakan oleh Pemkab Pasuruan dan dibantu pelaku wisata dan paguyuban jip Bromo.

Itu semua kerjasama mereka, kami hanya menyediakan lahan. Sementara ini memang hanya diratakan lahannya karena keterbatasan anggaran," ucap John.

Karena keterbatasan anggaran pula, BB TNBTS tak bisa memastikan apakah akan ada pengerasan tanah lahan itu. Atau dibangun fasilitas pendukung seperti toilet dan sebagainya. Tapi lahan parkir ini diharapkan bisa mengurai kemacetan pengunjung di Gunung Bromo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konservasi

Revisi zona rimba menjadi zona pemanfaatan di Gunung Bromo itu sudah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sudah sesuai Peraturan Menteri LHK nomor 76 tahun 2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam.

BB TNBTS menjamin revisi zonasi di kawasan Penanjakan itu tetap mengutamakan konservasi. Sesuai Peraturan Menteri LHK tersebut, revisi zona di taman nasional diizinkan tiap dua tahun sekali. Juga tak ada rencana membangun tempat peristirahatan di lahan parkir itu.

'Kepentingan konservasi harus tetap utama, tak mungkin membangun tempat singgah istirahat di zona yang direvisi itu," kata Pujiati, Kepala Bidang Teknis Konservasi BB TNBTS.

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sendiri termasuk salah satu taman nasional yang banyak dikunjungi wisatawan. Data BB TNBTS menyebut, pada 2017 kawasan wisata ini dikunjungi sekitar 623.895 wisnus dan 23.568 wisman.

Tingginya angka kunjungan wisatawan itu menyebabkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di taman nasional ini melampaui target. Pada 2017 dari target sebesar Rp 16 miliar, realisasinya mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Tahun ini target penerimaan ditingkatkan menjadi Rp 18 miliar.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.