Sukses

Aksi Protes Terpidana Korupsi Bulog Berhadiah Menginap di Sel Isolasi

Terpidana korupsi yang dipaksa menginap di sel isolasi itu dihukum empat tahun penjara karena kasus korupsi di Gudang Bulog Semarang.

Semarang - Terpidana korupsi di Gudang Perum Bulog Sudivre Semarang, Nurul Huda, dijatuhi sanksi menempati sel isolasi Lapas Kelas I Kedungpane Semarang setelah kedapatan menyebarluaskan protes atas penanganan kasus yang menjeratnya.

Pasalnya, protes itu disampaikan melalui video yang dibuat dari dalam lapas. Dalam video itu, mantan juru timbang Gudang Bulog Randugarut Semarang itu melontarkan kekecewaan karena para pimpinannya yang seharusnya bertanggung jawab atas korupsi yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar, tidak dihukum.

Selain melanggar aturan penggunaan ponsel di dalam lapas, Nurul Huda juga terbukti melanggar peraturan lapas karena memiliki pisau di dalam tempatnya menjalani hukuman.

"Sudah ditindak, dipindah ke sel isolasi," kata Kepala Lapas Klas I Kedungpane Semarang Taufiqurrahman, Selasa, 24 April 2018, dilansir Semarangpos.com (Solopos Group).

Petugas, menurutnya, sudah menggeledah sel Nurul Huda dan menemukan pesawat telepon dan pisau yang digunakan dalam video tersebut. Sesuai peraturan yang berlaku, lanjut Taufiqurrahman, dijatuhkanlah sanksi memasukkan terpidana empat tahun penjara itu ke sel isolasi.

Berdasarkan pengakuan terpidana korupsi itu, menurut Taufiqurrahman, pesawat telepon tersebut diperoleh dan disembunyikan seusai menjalani persidangan. Menyinggung soal pisau, dia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal benda itu.

Taufiqurrahman menyayangkan perbuatan Nurul Huda yang membuat video dari dalam LP dan menyebarluaskannya. "Kalau memang sakit hati karena perkaranya, seharusnya tidak begitu," katanya.

Baca berita menarik Solopos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.