Sukses

Bandar Psikotropika Menyaru Jadi Penjual Obat Herbal di Cilacap

Polisi sempat kesulitan membongkar praktik penjualan psikotropika ilegal yang menyaru jadi pedagang obat herbal.

Liputan6.com, Cilacap - Oleh tetangganya di Tambakreja, Cilacap Selatan, Cilacap, FI (42) dikenal sebagai pedagang obat tradisional atau obat herbal. Belakangan, yang tradisional dan herbal bersanding dengan pengobatan alternatif memang sedang moncer.

Siapa sangka, ternyata itu hanya modus FI untuk mengelabui tetangga atau polisi. Ia menjual juga psikotropika alias obat jenis G.

Obat daftar G adalah jenis yang amat dibatasi peredarannya. Hanya apotek-apotek tertentu yang diperbolehkan menyalurkan obat ini. Saat ditebus, harus dengan resep dokter.

Sebab, efek psikotropika adalah menenangkan, atau dalam bahasa gaulnya disebut ngefly. Pemakaian dalam jangka panjang juga berbahaya, baik fisik maupun psikologis. Obat ini mengandung zat adiktif, sehingga menimbulkan ketergantungan.

Sabtu, 17 Februari 2018, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapat informasi dari seorang warga, bahwa Toko Obat Sumber Jaya, menjual psikotropika. Toko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 67 RT 04/RW 14 Kelurahan Tambakreja, Cilacap, itu diduga dengan bebas menyalurkan psikotropika ke kalangan tertentu.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap pun mulai menyelidiki kebenaran informasi ini. Pasalnya, secara kasat mata, toko obat ini hanya menjual obat tradisional dan herbal. Tak ada tanda-tanda bahwa di toko tradisional itu tersedia psikotropika yang dijual bebas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya Mengecoh Polisi

Setelah yakin dengan penyelidikannya, toko itu pun digerebek. Benar saja, tak ada satu pun psikotropika atau jenis obat terlarang lainnya.

Tak menyerah, polisi lantas menggeledah di dalam rumah FI. Benar saja, polisi mendapati ribuan butir obat yang amat dibatasi peredarannya.

Salah satu obat yang dijual oleh pelaku adalah obat aborsi dan obat penenang di mana obat tersebut harus dengan izin dan diawasi penggunaannya oleh ahli medis.

"Untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan obat obat tanpa izin edar tersebut di laci atau almari rumah," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Maret 2018.

Dalam penggeledahan itu, polisi juga mendapati psikotropika dan obat daftar G dengan berbagai merek edar seperti Alprazolam, Merlopam, Tramadol, dan merek lainnya. Ia menyebut bahwa obat-obatan yang dimiliki FI dibeli dari seseorang yang berada di Jakarta dan diperoleh dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang.

3 dari 3 halaman

Miris, Remaja Menjadi Pasar Terbesar Psikotropika

Yang membuat miris, pengguna terbesar obat terlarang ini masih berusia muda. Sebagian besar pembeli adalah anak sekolah, remaja, dan ada juga anak punk. Ribuan butir obat berbagai merek tanpa izin edar berhasil disita jajaran satuan reserse narkoba Polres Cilacap.

Djoko menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebab, tersangka tanpa hak menyalurkan, memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat daftar G yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, serta tak ada izin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tak membeli obat secara ilegal. Jika sakit yang memerlukan penanganan dan pengobatan obat-obatan tertentu, warga diminta untuk memeriksakan ke dokter agar penggunaan obatnya tak berefek samping membahayakan.

"Silahkan ke apotek atau periksa ke dokter terdekat yang menggunakan resep secara resmi," ucap dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.