Sukses

4 Bulan Buron, Pelarian Pencabul Anak Kandas di Bacan

Saat ini, anak gadis asal Bacan, Halmahera Selatan itu tengah hamil 6 bulan karena aksi cabul yang dilakukan tersangka.

Liputan6.com, Halmahera Selatan - Pelarian tersangka kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak gadis di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berakhir. Buronan pelaku pencabulan anak di bawah umur itu ditangkap di Kota Tidore Kepulauan, Senin, 8 Januari 2018, pukul 22.00 WIT.

Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan, AKBP Irfan Marpaung, saat dihubungi, mengatakan, saat ini pelaku sudah dijebloskan ke penjara.

Buronan tersebut sempat menghilang dari wilayah Halmahera Selatan sejak perbuatan bejatnya itu diketahui, pada September 2017. Kurang lebih empat bulan, dia menghilang. Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini kemudian dibekuk polisi di wilayah kota Tidore.

Ceritanya, sekitar April 2017, tersangka berinisial SK ini mengajak korban ke salah satu kamar, di rumah keluarga tersangka. Tersangka lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Perbuatan bejat pelaku pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan berulang kali hingga korban yang masih di bawah umur saat ini tengah hamil enam bulan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak

Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan, AKBP Irfan Marpaung menambahkan tersangka ditangkap di rumahnya, tepatnya di Kelurahan Gubuk Kusuma, Kota Tidore, pada Senin malam, 8 Januari 2018.

"Tersangka berhasil ditangkap berkat bantuan informasi dari anggota Polres Tidore, kemudian dikembangkan oleh Tim Reskrim Polsek Bacan, dan langsung bergerak membekuk tersangka yang diringkus tanpa melakukan perlawanan," ujar AKBP Irfan kepada Liputan6.com, Rabu siang, 10 Januari 2018.

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Halmahera Selatan dan diamankan di Rutan Polsek Bacan, guna kelanjutan proses penyidikan," sambung Irfan.

Dia menambahkan, tersangka persetubuhan anak itu dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 sub Pasal 76E junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar Irfan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.