Sukses

Perlindungan Setengah Matang Ratusan Cagar Budaya Kota Malang

Ada 120 bangunan dan benda kategori cagar budaya hasil inventarisasi Pemkot Malang, tetapi semua belum ditetapkan oleh Wali Kota Malang.

Liputan6.com, Malang - Puluhan bangunan dan benda cagar budaya di Kota Malang, Jawa Timur, telah dimasukkan Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya. Namun, bangunan peninggalan era Kolonial Belanda itu justru belum ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Malang.

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Agung Buwana mengatakan, ada lebih 120 bangunan dan benda cagar budaya hasil inventarisir bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jawa Timur periode 2010 – 2013 silam.

"Hasil inventarisir itu ada yang sudah dimasukkan ke registrasi nasional, memiliki legalitas dari pusat. Tapi ibaratnya masih setengah dilindungi," kata Agung di Malang, Selasa, 3 Januari 2017.

Pada 2012 lalu, sebanyak 20 bangunan dan delapan benda cagar budaya dimasukkan registrasi nasional. Tahun berikutnya, ada 14 bangunan dan sebuah struktur cagar budaya masuk registrasi nasional. Sepanjang 2013 – 2016, tengah diproses 85 bangunan cagar budaya.

Cagar budaya didaftarkan ke registrasi nasional pada Direktorat Penyelamatan Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud untuk ditelili. Langkah berikutnya, baru bisa ditetapkan status cagar budaya oleh Wali Kota Malang melalui perda.

Hal itu sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Persoalannya, Pemkot Malang baru menyusun draf rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang cagar budaya. Karena itu, Agung menyebut cagar budaya masih setengah terlindungi.

"Nanti kalau sudah ditetapkan oleh Wali Kota melalui perda, bisa jelas status dan kepemilikannya," ucap Agung.

Ranperda itu mengatur pelestarian cagar budaya, memberi kompensasi dan insentif ke masyarakat yang turut menjaga. Misalnya, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan pemilik bangunan cagar budaya.

"Detilnya masih dibahas karena umumnya benda cagar budaya itu ada di daerah kawasan ekonomi tinggi dan umumnya pajaknya besar," ucap Agung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Cagar Budaya DPRD Kota Malang Indra Tjahyono mengatakan, Pemkot Malang baru menyerahkan draf ranperda itu pada awal Desember lalu.

"Kemungkinan dalam tiga atau empat bulan ke depan pembahasannya selesai. Masih menunggu tim ahli cagar budaya dulu untuk detil kajiannya," ujar Indra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.