Sukses

2 Calo Mahasiwa Baru Unhas Raup Rp 1,79 Miliar

Saking lihainya, pihak Rektorat Unhas Makassar saat itu belum pernah menemukan bukti kuat untuk menjerat keduanya.

Liputan6.com, Makassar - Dua pegawai negeri sipil (PNS),  Rahmatia alias Tia (36) dan Nurjannah Jalil (53), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus calo penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, terungkap sebagai jaringan lama. Hanya saja, pihak kampus saat itu belum pernah menemukan bukti kuat untuk menjerat keduanya.

"Nanti setelah ada korban yang melaporkan baru kita ketahui lebih jelas kedok keduanya. Mereka adalah pemain lama dan sudah 19 orang korbannya," ucap Muhammad Dahlan Abubakar selaku Kepala Humas Unhas Makassar, Rabu (7/12/2016).

Dahlan mengungkapkan jaringan Rahmatia selama menjalankan aksinya sudah mengantongi uang yang jumlahnya lumayan besar, yakni Rp 1,79 miliar.

"Sudah banyak laporan yang masuk sebelumnya tentang kelakuan Rahmatia. Tapi bukti belum kuat kala itu. Nanti terungkap setelah ada korbannya melapor ke rektorat. Sehingga kita langsung menyerahkan Rahmatia cs untuk ditangani Polsek Tamalanrea Makassar," Dahlan mengungkapkan.

Menurut dia, Rahmatia pernah bertugas di Fakultas Hukum Unhas. Lantaran banyaknya kabar miring tentang keterlibatan Rahmatia dalam jaringan percaloan, sehingga tugasnya dipindahkan ke bagian arsip Unhas Makassar.

"Tapi lagi-lagi ia tetap melakukan hal yang sama dan sekarang terbukti dengan adanya laporan korban yang masuk," ujar Dahlan.

Dalam menjalankan aksinya, Dahlan membeberkan, Rahmatia cs meminta uang kepada korban calon mahasiswa baru dengan nilai yang bervariatif. Mulai dari senilai Rp 130 juta hingga yang terakhir dilaporkan korbannya sebesar Rp 400 juta.

"Lebih detailnya silakan tunggu proses penyidikan yang dilakukan Polsek Tamalanrea, Makassar saja," Dahlan menerangkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bidik Tersangka Baru

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, saat ini penyidik masih mengorek lebih dalam keterangan korban, saksi-saksi, serta kedua tersangka. Terutama untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak lain, termasuk adanya pejabat teras Unhas yang diduga bermain dalam jaringan Rahmatia cs.

"Sekarang masih proses penyidikan dan tentunya kita akan menelusuri lebih dalam tentang jaringan kedua tersangka termasuk keterlibatan yang dimaksud itu," ucap Dicky kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2016).

Mengenai kemungkinan kasus percaloan penerimaan mahasiswa baru tersebut akan ditingkatkan penanganannya dari pidana umum ke pidana khusus, Dicky menjelaskan, semuanya tergantung dari perkembangan penyidikan dan hasil gelar perkara.

"Jika ada unsur merugikan negara misalnya karena adanya penyalahgunaan kewenangan tentu bagian pidana khusus kita libatkan dalam penanganan kasus ini, "kata Dicky.

Kedua tersangka yakni Nurjannah dan Rahmatia saat ini masih ditahan di Polsek Tamalanrea, Makassar, dengan dugaan sebagai calo penerimaan mahasiswa baru pada FK Unhas yang dikenal sebagai kampus tertua di Kota Makassar.

Keduanya PNS yang bertugas sebagai staf rektorat di Kampus Unhas Makassar tersebut diciduk di ruangan kerja masing-masing, Senin, 5 Desember 2016.

3 dari 3 halaman

Terbongkar Berkat Aduan Korban

Kedok keduanya sebagai calo penerimaan mahasiswa baru terbongkar setelah korbannya datang melaporkan ke rektorat Unhas. Alhasil, pihak rektorat mengamankan keduanya lalu menghubungi Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi penyidik, Nurjannah yang merupakan satu di antara tersangka mengaku bahwa awalnya ia sementara mengurus anak korban Aqila, Ananda, untuk masuk ke FK Unhas. Saat itu ia meminta bantuan ke Dr Rahman.

Namun, Dr Rahman mengarahkan Nurjannah bertemu dengan Rahmatia yang disebut berperan sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru kala itu.

Setelah bertemu, Rahmatia kemudian menyampaikan Nurjannah untuk mencari orang lain agar anak korban bisa diluluskan masuk ke fakultas kedokteran. Sebab, masih ada kuota yang kosong.

Nurjannah kemudian menyampaikan kabar itu ke korban, Aqila dan akhirnya Aqila bersedia diurus dengan biaya Rp 325 juta.

Namun setelah beberapa lama pengurusan dan tak ada kabar kelulusan, Aqila lalu mencoba menanyakan kepada Nurjannah. Oleh Nurjannah dijawab sesuai penyampaian Rahmatia bahwa Aqila diminta bersabar karena pengurusan sementara berproses.

Jenuh dibuai janji, korban Aqila kemudian menagih uangnya dikembalikan saja dan ia juga kebetulan sudah masuk ke fakultas kedokteran di UMI. Karena uang tak dapat dikembalikan, korban Aqila lantas melapor ke rektorat. Pihak rektorat Unhas selanjutnya menyerahkan penanganan kasus dugaan percaloan penerimaan mahasiswa baru ke Polsek Tamalanrea, Makassar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini