Sukses

Temui Ibu 'Arie Hanggara' Palembang, Komnas PA Berurai Air Mata

Menurut Arist Merdeka Sirait, kasus penganiayaan ini adalah fenomena sosial dan harus dijadikan pelajaran bagi seluruh keluarga.

Liputan6.com, Palembang - Kasus penganiayaan berujung kematian BR, bocah berusia empat tahun di tangan ibu kandung SK (23), turut menyedot perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia. Rombongan Komnas PA Indonesia akhirnya menyambangi Polresta Palembang, Sumatera Selatan, untuk bertemu dengan ibunda "Arie Hanggara" di Palembang.

Ketua Komnas PA Indonesia, Arist Merdeka Sirait ditemani staf Divisi Pengaduan, Rostymaline, langsung menggelar sesi wawancara kepada tersangka. Dengan menangis, SK akhirnya menceritakan kronologi penganiayaan terhadap anaknya dengan cara sadis dan tak wajar.

Mendengar tindakan yang sadis tersebut, Rostymaline turut berurai air mata.

Menurut Arist, kasus ini adalah fenomena sosial dan harus dijadikan pelajaran bagi seluruh keluarga. Sebab, tindakan tersangka merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Bukan hanya satu kali, tapi tiga bulan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bahkan menghilangkan nyawa orang lain," ucap Arist kepada Liputan6.com, Minggu (27/11/2016).

Apa pun alasannya, lanjut Arist, perbuatan tersangka bisa ditindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman penjara 15 Tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman. Apalagi, tersangka adalah orangtua kandung yang seharusnya melindungi anaknya.

Ia menilai dalam kasus ini juga ada kontribusi dari luar, yaitu dari sang suami dan tetangga, yang diduga membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak ini terjadi. Tindakan yang dilakukan SK kepada sang anak juga dinilainya tidak wajar dan sangat berlebihan.

"Ini harus ada pendampingan psikologis, sekalipun dia (tersangka) dalam keadaan sehat. Karena dia sendiri bilang bahwa anaknya meninggal dan menyesal. Ini juga akan memengaruhi psikologi pelaku," Arist membeberkan.

Ketua Komnas PA Indonesia Arist Merdeka Sirait ditemani stafnya, Rostymaline, menemui SK yang diduga menganiaya hingga berujung kematian anak kandungnya. (Liputan6.com/Nefri Inge)

Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palembang Komisasris Maruly Pardede mengatakan, tim penyidik masih mencoba mendalami ada tidaknya pelaku lain yang turut serta menganiaya sang korban.

Untuk saat ini, menurut Maruly, pihaknya sudah mengirim surat permohonan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Kemungkinan pada Senin mendatang, 28 November 2016, tes psikologi akan digelar.

"Kita akan melihat bagaimana profil tersangka selama ini, saat melakukan tindakan kekerasan terhadap anak selama tiga bulan terakhir," ujar Maruly.

"Walaupun dari pemeriksaan awal, tersangka S bisa menjawab dengan jelas. Kita juga menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk menyinkronkan dengan pengakuan tersangka," Kasat Reskrim Polresta Palembang itu memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini