Sukses

Peledak Motor di Parkiran Bar Yogya Tertangkap

Wajah tersangka peledakan motor di parkiran Liquid Bar and Kitchen terus ditutupi.

Liputan6.com, Yogyakarta - Polisi menangkap pelaku ledakan motor di Liquid Bar and Kitchen Jalan Magelang pada Rabu, 26 Oktober 2016 lalu. Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini karena identitas motor yang diledakkan sudah dihapus.

Direskrimum Polda DIY Frans Cahyono menjelaskan, nopol motor yang diledakkan tidak sesuai alias palsu. Sementara, nomor rangka dan mesin sepeda motor dihapus menggunakan gerinda.

Dengan bukti-bukti dan saksi yang ada, polisi mendapati pemilik motor Mio putih itu mengarah ke seseorang berinisial SYN. Selang delapan hari, polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan purnawirawan TNI di rumahnya di Muntilan, Magelang, Jateng, pada Rabu dinihari, 2 November 2016, Magelang Jateng.

"Pelaku berumur 55 tahun. Pensiunan TNI terakhir di Kodim Muntilan, keterangannya Babinsa waktu itu," kata Frans di lobi Polda DIY, Kamis (3/11/2016).

Frans mengatakan, berdasarkan penelusuran, SYN membeli motor tersebut seminggu sebelum kejadian. Motor tersebut sudah pindah tangan sebanyak dua kali sebelum dimiliki SYN.

"Kami menelusuri perpindahan tangan kita temukan terakhir. Itulah latar belakang kita menyentuh SYN. SYN pemilik terakhir satu minggu sebelum kejadian," ujar dia.

Frans mengaku masih mendalami kasus ini termasuk otak di balik peledakan motor di areal parkir Liquid Bar and Kitchen Jalan Magelang km 4,5 Yogyakarta, termasuk motif pelaku meledakkan motor di TKP.

Polisi membuka kemungkinan jika SYN diperintah oleh orang lain. Namun, ia menolak menjelaskan kemungkinan tersebut lebih lanjut.

"Masih ada sasaran pihak target yang menyuruh melakukan jadi ada otak di balik kejadian," ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi memastikan ledakan motor itu berasal dari bom rakitan. Namun, polisi masih menelusuri dari mana purnawirawan itu belajar membuat bom rakitan.

"Pengakuan SYN bahwa rakitan konstruksi rangkaian dilakukan sendiri, dikerjakan di rumah. Bersangkutan menerima pesanan aktivitas sekian," ujar Frans.

Tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikuatkan dengan UU No 15 Tahun 2003.

Bunyi undang-undang itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang lain secara meluas, atau menimbulkan korban, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran fasilitas publik.

"Penjara paling lama seumur hidup. Artinya perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap bersangkutan kita terapkan pasal tersebut," kata Frans.

Polisi menutupi wajah pelaku yang saat itu menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan menggunakan penutup kepala saat digiring menuju halaman lobi Polda DIY. Polisi tidak mau memperlihatkan bagian mata dan hidung yang terlihat dari penutup kepala.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini