Sukses

Top 3: Inilah 6 Tersangka Tewasnya Mahasiswi UMI Makassar

Polda Sulsel akhirnya resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswi FK UMI Makassar, Reski Evienia Syamsul.

Liputan6.com, Jakarta Reski dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena mengalami luka dalam setelah mengikuti Study Club tanggap bencana medis (TBM) di Desa Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dari dugaan penganiayaan akhirnya Polda Sulsel menaikkan status kasus Reski dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hingga malam hari ini berita tersebut berhasil menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal Regional, Selasa (21/6/2016).

Dua berita lainnya yang tak kalah populer adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Permaisuri Kesultanan Ternate dan penampakan lafaz Allah di langit Sukabumi.

Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 Regional:

1. 6 Orang Potensial Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswi UMI Makassar

Resky Eviana Syamsul, mahasiswi FK UMI Makassar yang meninggal dunia usai mengikuti latihan tanggap bencana medis. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Reski Eviena Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar  yang tewas saat mengikuti Study Club Tanggap Bencana Medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.

Setelah melewati gelar perkara yang berjalan alot, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel akhirnya resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Reski menjadi adanya unsur tindak pidana di dalamnya.

"Selain keterangan para saksi yang mengakui ada tindakan fisik terhadap korban di antaranya ada perendaman di air, push up dan jungkir balik, juga adanya bukti dokumen rekam medik terhadap kondisi korban," ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin. 

Yadin enggan berspekulasi tentang siapa tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan akan memeriksa ulang enam orang secara intensif sekaligus meningkatkan statusnya menjadi tersangka dalam waktu dekat. 

Selengkapnya...

2. Akhir Sementara Kasus Permaisuri Cantik Sultan Ternate

Permaisuri Sultan Ternate menjalani sidang (Liputan6.com / Hairil Hiar)

Permaisuri Kesultanan Ternate, Nita Budi Susanti, divonis 18 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan asal-usul dua putra kembarnya.

Perbuatan terdakwa juga dianggap telah melukai masyarakat adat dan sebagai permaisuri tidak memberikan contoh yang baik. Hal yang meringankan adalah terdakwa masih sebagai permaisuri Sultan Ternate dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, Nita dipidana sesuai dengan Pasal 277 KUHP tentang perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim, Hendri Tobing.

Selengkapnya...

3. Awan Berlafaz Allah Terlihat di Langit Sukabumi

Penampakan lafaz Allah di langit Sukabumi. (istimewa)

Penampakan lafaz Allah di langit Sukabumi yang cerah bikin gempar warga Pajampangan yang tinggal di Sukabumi bagian Selatan.

"Subhanallah Allahuakbar, maha besar Allah SWT tadi sekitar pukul 03.10 WIB terjadi penampakan lafadz Allah di langit selatan (Pajampangan) Sukabumi," tulis pemilik akun Aldy FallentSky di Sukabumi, dilansir Antara, Selasa (21/6/2016).

Penampakan lafaz Allah saat terjadi bulan purnama itu juga menyedot perhatian ratusan pengguna Facebook yang tergabung dalam sebuah grup lokal Sukabumi.

"Dingin begini mumpung belum imsak sembari ngopi dan disuguhi keindahan. Indahnya melihat bulan. Coba ada kamera bagus mah difoto, sehingga kelihatan jelas penampakan lafaz Allah di arah selatan," ungkap Muhamad Aries Maulana dalam akun Facebook-nya.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.