Sukses

Tuntutan Keluarga Salim Kancil, Utang Beras Bayar Beras

Sidang pembunuhan Salim Kancil dan Tosan akan masuk agenda putusan besok.

Liputan6.com, Surabaya - Pihak keluarga Salim Kancil dan Tosan memegang prinsip utang beras dibayar beras. Mereka meminta pelaku pembantaian Salim Kancil dan Tosan dihukum mati.

Pendamping Hukum Keluarga Salim Kancil dari LSM Laskar Hijau Abdullah Al Kuds menuturkan bahwa dari pihak keluarga meminta proses hukum harus berjalan.

"Bu Tijah (istri salim Kancil) meminta utang beras dibayar beras. Artinya, mereka yang membunuh Salim Kancil harus dihukum mati," kata pria yang akrab disapa Gus Aak, Selasa 14 Juni 2016.

Gus Aak juga mengatakan bahwa tidak semua pelaku yang saat ini menjalani persidangan dihukum mati semua. Dari sekitar 36 tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lumajang, berkasnya dipisah.

Sehingga siapa berbuat apa dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Terutama yang menjadi otak pembunuhan Salim Kancil. Harus dihukum mati," kata Gus Aak.

Gus Aak menegaskan bahwa dalam beberapa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tijah telah mengaku memaafkan seluruh perbuatan para pelaku.

"Namun bu Tijah meminta proses hukum tetap berjalan. Tanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dalam kasus pembantaian Salim Kancil dan Tosan," ucap Gus Aak.

Gus Aak juga menyampaikan bahwa rencananya pada Kamis 16 Juni 2016, pihaknya akan datang ke PN Surabaya di jalan Arjuno. Gus Aak datang bersama keluarga Salim kancil, Tosan, dan beberapa masyarakat Lumajang.

"Berdasarkan informasi yang didapat, pada hari Kamis mendatang, Sidang Kasus Pembunuhan Salim kancil akan memasuki agenda Putusan," ujar Gus Aak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.