Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang delapan terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan di Ruang Cakra. Kedelapan terdakwa ditempatkan pada berkas terpisah.
Empat terdakwa dalam berkas pertama terdiri dari Eko Aji Samardianto, Slamet Susiyo, M Hamim Syahroni, dan Rudy Harionto. Berkas kedua terdiri dari Mat Dasir dan Harmoko alias Koko. Terakhir ada mantan Kepala Desa Selok Awar Awar Haryono dan Mar Tahap.
"Sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Salim Kancil ini memasuki agenda pembacaan replik," kata penasihat hukum Budi Setiono sebelum sidang dimulai, Kamis 9 Juni 2016.
Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Dalam repliknya, kuasa hukum para terdakwa meminta agar majelis hakim meringankan tuntutan penjara 15 tahun yang diajukan oleh JPU.
"Yang mulia, kami sebagai penasihat hukum merasa keberatan atas hukuman yang diberikan kepada klien kami dan dengan ini kami memohon untuk berikan keringanan hukuman bagi terdakwa ini," ujar Budi.
Baca Juga
Menurut Budi, aksi para terdakwa membunuh Salim Kancil dan mengeroyok Tosan Aji adalah spontanitas. "Jadi, bukan direncanakan jauh hari melakukan pengeroyokan itu," kata Budi.
Budi juga meminta agar majelis hakim bersikap objektif dalam mengambil keputusan. Dalam pembelaannya itu, ia menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya terpengaruh opini masyarakat.
"Asas keadilan di sini tidak ada, justru banyak perlakuan penganiayaan ringan, dan kami juga ingin perkara ini dipelajari lagi, itu permohonan kami kepada majelis hakim," kata Budi lagi.
Sidang berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dan akan dilanjutkan pada minggu depan. "Tepatnya insya Allah sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Juni, kenapa insya Allah? karena ini bulan suci Ramadan," ujar Hakim Ketua Manungku Prasetyo.