Sukses

Aksi Cabul Kepala Madrasah Aliyah Terungkap Berkat Razia Ponsel

Kepala Madrasah Aliyah mengakui telah mencabuli siswi MTs hingga hamil dua bulan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Perbuatan kepala sekolah Madrasah Aliyah di Bantul ini tak patut ditiru. Ismail (47), warga Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, mencabuli S (16), siswi kelas 3 MTs hingga hamil 2 bulan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY, Kompol M Retnowati mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali sejak awal 2016 lalu. Si kepala sekolah itu diketahui sudah bercerai dengan istrinya sejak 2012 lalu.

"Tanggal 9 Mei 20016 kemarin, korban S bersama pengasuh asrama datang ke Polda DIY untuk melapor. Pengakuan korban empat kali, tapi lupa tanggal-tanggal. Hanya terakhir kejadian 6 Mei 2016," kata Retnowati, Senin, 16 Mei 2016.

Retno menjelaskan, jika pelaku selalu mengajak korban jalan-jalan sebelum menuntaskan hasratnya. Setelah selesai jalan-jalan, Ismail membawa korban ke losmen dan melancarkan aksinya. Korban mengaku mau diajak jalan-jalan karena kepala sekolah itu dikenal sangat baik.

"Pelaku bukan kepala sekolah korban, tetapi tempat kerja pelaku itu ada di depan asrama korban," ujar Retnowati.

Pelaku diketahui sering mengantar jemput sekolah korban. Bahkan, pelaku sering membelikan makanan dan mengantarkannya ke asrama. Korban juga sering dipinjami ponsel oleh pelaku. Ponsel itu pula yang menguak aksi cabul si kepala sekolah.

Beberapa waktu lalu, pengasuh asrama korban merazia dan mendapati ponsel dari tangan korban. Korban mengaku dipinjami Ismail. Kepada pengasuh asrama pula, ia curhat telat haid beberapa minggu.

Pengasuh yang curiga kemudian menyuruh korban mengetes kehamilan. Hasil tes positif. Kepada pengasuh asrama, korban mengaku Ismail yang mencabulinya.

"Hamil dua bulan. Setelah melaporkan ke pihak yayasan, korban dan pengasuh asrama melapor ke Mapolda DIY," ucap Retnowati.

Polisi langsung bergerak dan mengamankan kepala sekolah cabul di tempat kerjanya, Senin, 16 Mei 2016. Pelaku mengakui segala perbuatannya kepada polisi. Atas perbuatannya itu, Ismail terancam Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah mengakui, statusnya tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolda DIY. Kita masih akan dalami mengenai kemungkinan adanya korban lain," kata Retnowati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini