Sukses

Korban Novel Baswedan Hadirkan Perumus UU KPK di Praperadilan

Kehadiran Romli Kartasasmita dinilai akan memperkuat argumentasi dan lebih mudah meyakinkan hakim untuk meloloskan kasus ini.

Liputan6.com, Bengkulu - Sidang lanjutan praperadilan atas Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKP2) yang menyeret penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Sidang kali ini akan mendengarkan jawaban termohon.

Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu merasa langkah menghentikan perkara dengan mekanisme SKP2 sudah sesuai dengan prosedur. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Azhari mengatakan keputusan SKP2 itu diambil melalui berbagai pertimbangan dan kajian hukum yang prosedural.

"Kewenangan SKP2 diatur dalam undang undang kejaksaan dan melalui tahapan yang sesuai koridor hukum," ujar Azhari di Bengkulu, Rabu (23/3/2016).

Pengacara para korban Novel, Yuliswan menyatakan, pihaknya akan menghadirkan salah seorang tim perumus Undang-Undang KPK untuk memperkuat argumentasi dan meyakinkan hakim untuk meloloskan kasus ini.

"Kita akan hadirkan Profesor Romli Kartasasmita yang merumuskan UU KPK sebagai ahli," ujar Yuliswan.

Salah seorang korban Novel yang juga akan dihadirkan adalah M Rusli Aliansyah. Rusli merupakan korban yang juga ditembak kaki sebelah kirinya saat Novel mengusut kasus pencurian sarang burung walet pada 2004.

"Kita hadirkan saksi korban penganiayaan satu dari 9 korban, salah satunya sudah meninggal dunia atas nama Nelayan Johan," lanjut Yuliswan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.