Sukses

Bocah 4 Tahun di Yogyakarta Jadi Korban Pencabulan

Dengan kenaikan status menjadi tersangka, membuat BD harus mendekam di tahanan Polres Sleman.

Liputan6.com, Yogyakarta - Bocah 4 tahun menjadi korban dugaan pencabulan di sekolah taman kanak-kanak (TK) kawasan Kaliurang, Yogyakarta. Pencabulan ini diduga dilakukan suami kepala sekolah TK tersebut pada Januari lalu.

Kapolres Sleman AKBP Yulianto mengatakan, dugaan pencabulan ini terungkap pada Januari lalu, saat orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihaknya juga telah mengembangkan kasus ini.

"Ini laporannya Januari, sudah kita kembangkan juga, sudah diperiksa saksi-saksi," kata Yulianto di Yogyakarta, Sabtu (5/3/2016).

Yulianto menjelaskan, penyidik sudah memeriksa terduga pelaku pencabulan, berinisial BD. Diduga, korban lebih dari 1 anak.

"Sudah beberapa kali kita periksa. Sementara baru 1 yang melapor," ujar dia.

Yulianto menyatakan, BD dijemput di rumahnya oleh jajaran Polres Sleman, pada Jumat 26 Februari sore, untuk pemeriksaan terkait kasus ini.

Menurut Yulianto, pihaknya berusaha keras agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku serupa.

"Dia sekarang ditahan di Polres Sleman," ucap Yulianto.


Tersangka

Yulianto menyebutkan, pihaknya telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, karena penyidik Polres Sleman menilai telah cukup bukti untuk menjerat pelaku.

Namun dia enggan menyebutkan bukti apa yang sudah disita kepolisian. Yang jelas, bukti ini cukup kuat untuk menjebloskan BD ke balik jeruji tahanan.

"Iya betul (sudah tersangka). Itu setelah dilakukan pemeriksaan. Sudah beberapa kali diperiksa, ya. Dan penetapan tersangka pada 6 hari lalu," kata dia.

Yulianto mengatakan, dengan kenaikan status menjadi tersangka, membuat BD harus mendekam di tahanan Polres Sleman.

Saat ini polisi masih melengkapi berkas-berkas kasus dugaan pencabulan ini. Untuk itu selanjutnya dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Belum selesai masih pemberkasan ini. Penetapan tersangka kan 6 hari lalu," ujar dia.

Yulianto mengatakan polisi mengenakan tersangka BD dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya 15 tahun," Yulianto menandaskan.

Tersangka BD dilaporkan ke polisi pada 15 Januari 2016, dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Korban pencabulan BD diduga ada 4 anak, namun hanya 1 di antaranya yang melapor. BD dijemput di rumahnya yang tak jauh dari sekolahan pada Jumat 26 Februari pekan lalu oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diperiksa di Polres Sleman.



*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini