Sukses

Pidana Umum Biasa, Novel Baswedan Harus Hadir di Persidangan

Kasus dugaan penganiayaan berat yang menjerat Novel Baswedan adalah pidana umum biasa. Jadi, terdakwa harus hadir di persidangan.

Liputan6.com, Bengkulu - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Novel Baswedan memasuki tahapan persidangan. Pengadilan Negeri Bengkulu yang akan menyidangkan kasus tersebut berharap tersangka Novel bin Salim Baswedan itu hadir di persidangan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Immanuel mengatakan, kasus yang mendudukan Novel sebagai terdakwa itu merupakan kasus pidana umum biasa dan bukan Extra Ordinary Crime. Jadi terdakwa harus hadir dan persidangan tidak akan digelar tanpa kehadiran terdakwa.

"Ini peradilan umum biasa dan tidak bisa dilakukan secara in absentia, mekanisme peradilan umum mengatur demikian," jelas Immanuel di Bengkulu (2/1/2016).

Pihak majelis hakim yang ditunjuk sudah mengirimkan surat kepada tim 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil dan menghadirkan terdakwa yang saat ini diketahui sedang berada di Jakarta dan bertugas di lembaga antirasuah KPK.

Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, kata Immanuel, tergantung hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dan akan dihadirkan oleh JPU berdasarkan berkas kasus yang dimasukkan ke PN Bengkulu setebal 1.500 halaman.

"Jumlah saksi belum bisa kami sebutkan karena itu tergantung JPU dan jika ada saksi lain yang dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya, juga akan dipertimbangkan oleh majelis hakim persidangan," pungkas Immanuel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.