Sukses

Ada 'Gayus' di Makassar?

Jusmin Dawi, terpidana kasus korupsi di Makassar, disinyalir bebas beraktivitas seperti terpidana pajak Gayus Tambunan.

Liputan6.com, Makassar - Jusmin Dawi, terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil pada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah diduga beraksi seperti terpidana kasus pajak Gayus Tambunan yang dapat menjalani aktivitas di luar tahanan.

Ia ditengarai juga bisa beraktivitas di luar sel lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Tak hanya diberikan keleluasaan beraktivitas di luar lapas, Jusmin juga dikabarkan mendapatkan fasilitas spesial di kamarnya, di blok H 2 kamar 7 lantai dua sel terpidana tipikor.

"Kita juga heran masih ada perbedaan perlakuan disini, dia (Jusmin) hanya ditempatkan sendiri di kamar sel tahanan sementara kamar lainnya ditempati lebih dari 1 orang," kata seorang napi kepada Liputan6.com, Jumat (16/10/2015).

Kamar Jusmin juga terbilang spesial dibanding kamar terpidana kasus korupsi lain. Jusmin juga mendirikan Kafe Pade di halaman depan Lapas Kelas 1 Makassar dengan mempekerjakan sebagian narapidana.

"Yang lebih hebatnya lagi, Jusmin beraktivitas di luar lapas dan nanti malam baru masuk ke kamar selnya. Coba Anda telusuri dia (Jusmin) di luar tepatnya di daerah Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulsel, di situ ada proyek pembangunan perumahan, itu dia yang kerja dan sebagian narapidana dipekerjakan di sana," kata napi sumber Liputan6.com itu.

Secara terpisah, sumber Liputan6.com di kepolisian membenarkan pernah melihat Jusmin sedang di kafe di luar lapas. Pernyataannya itu setelah diperlihatkan foto Jusmin. Namun anggota  kepolisian itu mengaku tidak mengetahui kalau orang seperti dalam foto itu adalah Jusmin.

Dari pengamatan Liputan6.com, Kafe Pade yang disebut-sebut milik Jusmin itu berada di dekat pagar luar lapas. Ketika ditanya siapa pemilik kafe tersebut, seorang karyawan menyebut nama Jusmin seraya menunjukkan seseorang yang berada di dalam kafe tersebut.

Jusmin Dawi merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara Syariah senilai Rp 44 miliar lebih. Dia dijatuhi vonis 12 tahun oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin 19 Februari 2013 silam.

Selain itu, Mantan Direktur PT Aditya Reski Abadi itu diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 44,1 miliar lebih subsider 4 tahun dan denda Rp300 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 16 tahun penjara.

Jusmin Dawi terjerat kasus korupsi tersebut saat ia mengajukan pinjaman ke BTN Syariah Cabang Makassar. Saat itu pokok pinjaman sebesar Rp72 miliar lebih dengan 493 orang nasabah dan 44 unit mobil, namun semuanya ternyata fiktif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pejabat Lapas Diminta Klarifikasi

Kalapas Kelas 1 Makassar, Thaib,  belum bisa dimintai konfirmasi. Tak ada di kantornya, menurut keterangan seorang petugas lapas, Adi, saat ini Thalib sedang menunaikan ibadah haji. Ketika dihubungi via telepon selulernya, Thalib juga mengatakan sedang di tanah suci.

Kepala Divisi Lapas Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jauhar Fardin, menyatakan tidak mengetahui informasi perihal aksi Jusmin Dawi di luar lapas Kelas 1 Makassar tempat ia menjalani hukuman badan.

"Saya sama sekali tidak mengetahui dan mendengar kejadian itu sejak 3 minggu belakangan ini, "kata dia kepada Liputan6.com, di kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (20/10/2015).

 lapas Kelas 1 Makassar 9Eka Hakim/Liputan6.com)

 Jika informasi tersebut benar, Jauhar akan memerintahkan Kepala Lapas Kelas 1 Makassar atau Pejabat sementara atau Plh Lapas kelas 1 Makassar untuk segera memasukkan kembali terpidana Jusmin Dawi dan tidak boleh dikeluarkan. Langkah ini sembari menunggu Kepala Lapas untuk dimintai klarifikasi.

Nantinya jika terbukti, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel akan menjatuhkan sanksi baik secara administrasi hingga pemecatan kepada pihak yang bertanggung jawab. "Kalau memang syarat-syarat untuk bisa berada di luar narapidana tipikor itu aturannya ada dan dilanggar tentu merupakan pelanggaran," kata dia. (Hmb/Yus/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini