Sukses

Ma'ruf Ajak DPD Kampanyekan Protokol Kesehatan Selama Pilkada 2020

Ma'ruf meminta saling mengingatkan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, utamanya dalam pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak anggota DPD RI berpartisipasi dalam membangun kesadaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 titik.

"Saya mengajak DPD dan segenap lembaga negara untuk turut serta mengawal agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber), sukses dan tanpa mengorbankan keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat," kata Ma'ruf saat memberi sambutan secara daring pada HUT ke-16 DPD RI, Kamis (1/10/2020).

Ma'ruf mengatakan, menurut pandangan agama menjaga keselamatan jiwa atau hifdzun nafs harus menjadi prioritas utama dibanding yang lainnya. Karenanya Ma'ruf menegaskan, jangan pernah merasa jenuh ataupun lelah.

"Mari kita untuk saling mengingatkan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, utamanya dalam pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada 2020," pinta dia.

Ma'ruf melanjutkan, pemerintah sangat menghargai komitmen DPD-RI untuk membangun interaksi politik antar-lembaga negara yang lebih intensif dan optimal. Menurut dia, hubungan kelembagaan negara yang baik mencerminkan soliditas dan harmoni kepemimpinan nasional.

"Ini akan memberikan inspirasi dan energi positif di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga akan merefleksikan kekuatan bangsa Indonesia di mata dunia," tandas Ma'ruf.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Akan Potong Masa Kampanye Bagi Peserta yang Langgar Protokol Kesehatan

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah memasukan tahapan kampanye, dengan hasil evaluasi terhadap banyaknya peserta yang melanggar. Pihak penyelenggara pun menaruh sanksi administratif, dengan memotong masa kampanye setiap calon yang melanggar protokol kesehatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menjelaskan sanksi tersebut diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020, perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kalau peringatan tidak di hiraukan atau diabaikan, maka tidakan berupa menghentikan kegiatan atau pembubaran akan dilakukan. Setelah itu ada sanksi administrasitif yang diatur dalam PKPU yang akan kami rekomendasikan ke KPU," tutur Abhan pada webinar, Kamis (1/10/2020).

Ia menjelaskan bagi setiap peserta yang melanggar akan dikurangi masa kampanye sebanyak tiga hari. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU No 13 Tahun 2020, Pasal 88D.

"Jadi intinya bila sudah diingatkan, masih bandel juga, lalu kita bubarkan dan ada tambahan sanksi administrasitif adalah dikurangi masa jatah waktu kampanye sebanyak tiga hari itu sesuai PKPU," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.