Sukses

Eks Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg, Bicara soal Penyelenggara Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pileg 2024, dengan agenda pembuktian. Kali ini, saksi dihadirkan pihak pemohon adalah mantan Hakim MK Aswanto.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pileg 2024, dengan agenda pembuktian. Kali ini, saksi dihadirkan pihak pemohon adalah mantan Hakim MK Aswanto. Pada dalil pemohon, KPU dinilai melakukan penggelembungan suara sehingga pemohon dirugikan.

Hakim pun lalu bertanya kepada Aswanto, bagaimana pandangannya terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.

Dia lalu bercerita, pernah mengikuti seleksi menjadi komisioner KPU tetapi tidak lolos karena diyakini tidak memiliki back up partai politik. Maka dari itu, dia berharap ada perbaikan di tubuh penyelenggara Pemilu.

“Supaya tidak dicap bahwa penyelenggara tahun ini adalah penyelenggara yang terburuk, kita harus jujur supaya ke depan memperbaiki,” kata Aswanto saat bersidang di ruang sidang panel Gedung MK, Senin (27/5/2024).

Aswanto pun mewanti, siapa pun yang hendak mengikuti seleksi jangan bermimpin jadi penyelenggara Pemilu jika tidak di-back up partai politik tertentu.

“Jangan pernah mimpi untuk lulus jadi penyelenggara kalau tidak di-back up oleh partai politik tertentu. Saya mohon maaf saya ngomong kasar,” tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya Bukti

Aswanto memastikan ucapannya tidak asal. Dia mengaku memiliki bukti akan pernyataanya tersebut dan disertai dengan data.

“Saya punya data untuk itu, beberapa kawan yang datang saya rekam, mereka mengatakan 'saya diminta untuk bertanda tangan tetapi saya tidak mau', sehingga saya tidak lulus,” tutur dia.

Berdasarkan informasi yang diyakini tersebut, Aswanto mengatakan jika ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu maka partai politik sudah mengetahui hal tersebut.

“Saya dapat informasi dari teman-teman pegawai di Bawaslu, tingkat provinsi, kabupaten/kota, kalau partai tertentu yang melakukan pelanggaran maka orang-orang KPU, orang-orang, Bawaslu, berkoordinasi dengan partai politik yang dimaksud sebelum menangani perkaranya,” Aswanto menandasi.

Sebagai informasi, perkara sengketa Pileg 2024 yang menghadirkan Aswanto sebagai saksi diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor Perkara 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pemilihan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat VI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini