Sukses

KPU Bantah Dalil PSI di Sidang Pileg 2024, Gugatan Selisih Suara Tidak Terbukti

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam lanjutan sidang sengketa Pemilu Legislatif afau Pileg 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam lanjutan sidang sengketa Pemilu Legislatif afau Pileg 2024.

Pada sidang hari ini, Senin (13/5/2024), KPU memberi bantahan terhadap dalil pemohon yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meyakini ada selisih suara di Dapil Nias Selatan 5. Namun setelah KPU menyandingkan data, hal itu tidak terbukti.

"Setelah melakukan persandingan data terkait adanya dugaan penggelembungan dan pengurangan suara di dua kecamatan pada 23 TPS ternyata tidak sesuai antara data Pemohon dan data Termohon," kata Budi Rahman selaku Tim hukum KPU di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Budi menjelaskan, di Kecamatan Toma ada sanggahan dari PSI dengan PAN kemudian setelah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) muncul putusan untuk melakukan penghitungan suara ulang. Model C Hasil Plano pada TPS 1, 2, 3, 4.

"Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, tidak didapati adanya perbedaan perolehan suara. Jadi sudah clear, Yang Mulia," tegas Budi.

Budi menambahkan, terkait dengan dalil Pemohon menyatakan terjadinya pengurangan dan penggelembungan suara PSI sebanyak 125 suara yang terjadi di 8 desa 14 TPS pada Kecamatan Sidua’ori, KPU berpandangan perolehan suara telah sesuai.

"Terkait di Kecamatan Sidua’ori sudah sesuai dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan Saksi dari PSI telah menandatangani Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO," tandas Budi.

Sebagai informasi, Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ini terdaftar dengan nomor 179-01-15-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.

Sidang diketuai oleh Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di ruang panel 1.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hakim MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama pilpres 2024. Arief meminta KPU memperbaiki Sirekap jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Hal ini disampaikan Hakim Arief dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait (Partai Gerindra dan Partai Aceh), Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar.

"Pak Idham Holik (Komisioner KPU) ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu, ya Pak Holik, ya. Untuk catatan," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 570-508 ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul," lanjutnya. Adapun Partai Golkar mempersoalkan PHPU anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 terkait penggelembungan atau penambahan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Partai Gerindra dan Partai Aceh.

3 dari 3 halaman

Perolehan Suara

Menurut Partai Golkar, Partai Gerindra seharusnya memperolah 14.611, namun ditetapkan KPU sebesar 19.069 suara. Sehingga terdapat selisih penambahan suara sebanyak 4.458 suara.

Kemudian, Partai Aceh yang menurut Partai Golkar seharusnya mendapat 78.597 suara. Namun, ditetapkan oleh KPU menjadi 89.511 suara.

Partai Golkar, bahkan sudah melaporkan penggelembungan suara tersebut pada tanggal 13 Maret 2024. Sebab, diduga adanya pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini