Sukses

MK Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, pembacaan putusan sengketa Pileg 2024 digelar besok dan lusa atau tepatnya 21-22 Mei 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengonfirmasi, pembacaan dilakukan besok dan lusa atau tepatnya 21-22 Mei 2024.

“Kita ikuti bersama sidangnya besok ya,” kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Senin (20/5/2024).

Fajar menjelaskan, informasi soal putusan besok sudah dapat dilihat di situs resmi MK. Total ada 207 perkara yang akan dibacakan keputusannya.

“Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,” jelas dia.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah artinya 90 perkara lainnya bakal masuk ke dalam pembahasan dengan menghadirkan saksi, Fajar meminta publik menyaksikan bersama jalannya persidangan besok.

“Tidak usah diartikan dulu, ikuti saja bersama besok,” Fajar menandasi.

Seperti diketahui, total ada 297 perkara yang teregister sebagai sengketa Pileg 2024. Hakim MK memutuskan, tidak semua perkara dapat lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Pembuktian Digelar pada 27 Mei-4 Juni 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebekumnya sudah mengatakan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024.

“MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian,” kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Suhartoyo menambahkan, para pihak yang menjalani sidang pembuktian bakal diberi kesempatan menghadirkan saksi. Namun jumlahnya dibatasi, masing-masing hanya boleh enam orang.

"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” jelas Suhartoyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.