Sukses

Sengketa Pileg 2024, PDIP Tuding PAN Ambil Suaranya di Dapil Jabar IV

PDIP merasa sudah dirugikan karena suaranya diambil PAN di daerah Pemilihan Jawa Barat IV. Jumlahnya adalah sebanyak 5.071 suara.

Liputan6.com, Jakarta - Sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin panas. Kali ini PDIP merasa sudah dirugikan karena suaranya diambil PAN di daerah Pemilihan Jawa Barat IV. Jumlahnya adalah sebanyak 5.071 suara. 

Kuasa hukum PDIP, Roy Jansen memastikan PDIP selaku pemohon memiliki bukti kuat. Dia pun menyandingkan dan menjelaskan selisih perolehan suara tersebut di ruang sidang panel 1 yang diketuai oleh Hakim Suhartoyo.

“Pada Dapil IV Jawa Barat khususnya Kabupaten Sukabumi pada C-Hasil suara PDIP sebesar 113.426. Lalu pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional, perolehan suara berkurang menjadi 108.355. Dengan demikian suara PDI Perjuangan berkurang sebanyak 5.071 suara,” kata Roy di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Roy melanjutkan, dengan menunjukkan bukti perolehan suara untuk PAN, pada C-Hasil sebesar 106.848 suara, dan di D- Hasil Kecamatan. D Hasil Kab/Kota, D.Hasil Provinsi, terakhir Suara PAN pada hasil nasional sebesar 112.426 suara. 

“Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di mulai D Hasil Kecamatan bertambah sebesar 5,581 suara," klaim Roy.

Atas temuan itu, lanjut Roy, PDIP berkesimpulan suara PAN telah mengalami penggelembungan. Akibatnya, PDIP merasa dirugikan di daerah pemilihan Jawa Barat IV. Dia pun meminta agar MK menetapkan jumlah suara yang sesuai hitungan PDIP di daerah pemilihan tersebut.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara Pemohon berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.84,” Roy menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sengketa Pileg 2024, Caleg PAN Klaim Suaranya Lebih Besar dari Crazy Rich Surabaya

Sungkono, calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pileg 2024 atas nama perseorangan. Dalam permohonannya, Sungkono memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penetapan hasil perolehan suara PAN untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya–Sidoarjo).

Alasannya, terdapat selisih perolehan suara Pemohon dengan Caleg PAN Nomor Urut 2 Arizal Tom Liwafa yang dikenal publik dengan julukan crazy rich Surabaya.

Berdasarkan uraian Sungkono yang disampaikan oleh tim hukumnya, Mursyid Murdiantoro, perolehan suara Sungkono dan Tom memiliki selisih. Dia menyandingkan hasil suaranya di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara, sedangkan menurut Termohon (KPU) di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya terdapat 9.594 suara.

"Sehingga pada kedua daerah pemilihan tersebut terdapat perbedaan 327 suara. Pengurangan suara Pemohon terjadi di beberapa kelurahan, di antaranya Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya. Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan antara catatan yang tertuang dalam Model C.Hasil-DPR dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPR," tutur Mursyid di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Mursyid menjelaskan, sebelum mendaftarkan diri ke MK, kliennya sudah minta perlindungan hukum secara berjenjang. Namun partainya membiarkan hal itu, sehingga saat rekapitulasi di Kota Surabaya tidak diumumkan adanya perselisihan suara.

"Kami telah pula menulis surat untuk diberikan rekomendasi untuk mengajukan PHPU Legislatif di MK, namun sampai sekarang tidak diberikan pada saat mendaftarkan pada 22 Maret 2024 dan tidak ada pernyataan tertulis informasi secara lisan dari pihak partai atas rekomendasi pengajuan perkara ini," kata Mursyid.

3 dari 3 halaman

Duga Suara Berkurang Akibat Penambahan Suara Arizal Tom Liwafa

Selain itu, Pemohon juga menilai pengurangan suara pihaknya terjadi akibat penambahan suaranya kepada Caleg DPR RI Arizal Tom Liwafa sebanyak 3.686 suara. Seharusnya perolehan suara Pemohon jika disandingkan dengan Arizal Tom Liwafa adalah 66.347 suara dan 65.509 suara.

"Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk dirinya sepanjang Dapil Jatim 1 dari PAN adalah 66.347 suara dan 65.509 suara untuk Arizal Tom Liwafa," tandas Mursyid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini