Sukses

KPU Tunda Rekapitulasi Suara untuk Papua dan Papua Pegunungan, Ini Alasannya

KPU menunda pengesahan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan hingga besok, Rabu (20/3/2024). Sedianya, pengesahan rekapitulasi nasional untuk dua provinsi yang tersisa tersebut akan dilakukan Selasa (19/3/2024) malam ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengesahan rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Sedianya, rekapitulasi suara nasional untuk dua provinsi tersisa tersebut akan dilakukan Selasa (19/3/2024) malam ini.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan sejumlah kendala yang dialami dua provinsi tersebut sehingga rekapitulasi nasional tidak bisa dilakukan malam ini. Salah satunya terkait proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan yang belum sepenuhnya rampung, sehingga perlu direkap lagi oleh Panitia Pengawas Desa (PPD).

"PPD yang harusnya bertanggung jawab pada rekapitulasi tingkat kecamatan orangnya susah dicari dan itu menjadikan beberapa kendala, dan ya akhirnya semua hasil rekapitulasi yang problem-problem itu bisa dikumpulkan oleh KPU kabupaten setempat, termasuk KPU Kota Jayapura yang di Papua, kemudian sudah bisa dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Selasa malam.

Sejatinya, agenda rekapitulasi untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan dapat dilangsungkan pada hari ini setelah pengesahan penghitungan suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Jawa Barat dan Maluku.

Namun hingga malam ini, baru Maluku saja yang telah rampung. Sementara untuk Jawa Barat masih berlangsung proses rekapitulasi nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada dapil lima dari total 11 dapil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Besok Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional

Alhasil, KPU mengambil opsi untuk merampungkan terlebih dahulu seluruh rekapitulasi suara Pemilu 2024 Jawa Barat. Adapun rekapitulasi suara nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan dilanjutkan besok, Rabu (20/3/2024).

Mengingat juga, besok merupakan hari terakhir rekapitulasi suara tingkat nasional sebagaimana dalam Undang-Undang Pemilu telah memberi waktu selama 35 hari terhitung sejak hari pencoblosan.

"Kalau melihat tiga provinsi ini untuk pemilihan di DPR-nya kan hanya satu daerah pemilihan. Berbeda dengan Jabar yang ada 11 daerah pemilihan, tentu memakan waktu yang relatif lebih panjang daripada Pemilu di Papua dan Papua Pegunungan. Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional," ujar Hasyim memungkasi.

Dia juga menambahkan, saat ini pihak KPU Papua dan Papua Pegunungan tengah dalam perjalanan ke Jakarta. Sehingga besok akan dilanjutkan rekapitulasi suara nasional pada pukul 10.00 WIB.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Hasil Rekapitulasi untuk Provinsi Maluku

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional hari ke-21, salah satunya untuk Provinsi Maluku.

Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak di Provinsi Maluku. 

“Baik dengan membaca Bismillah, perolehan suara di Provinsi Maluku dengan ini kita tetapkan,” tutur Komisioner KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Hasil rekapitulasi suara Provinsi Maluku secara rinci adalah:

  1. Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 228.557 suara;
  2. Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 665.371 suara; dan
  3. Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 186.395 suara.

Adapun jumlah suara sah Pemilu 2024 di Provinsi Maluku berjumlah 1.080.323, sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 15.467. Dengan begitu, maka total keseluruhan suara baik yang sah dan tidak sah adalah 1.095.790 suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.