Sukses

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jubir Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Jangan

Ramli memahami betul Jokowi yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur daftar pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, seorang kepala negara atau presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilihan umum (pemilu).

Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Muhammad Ramli Rahim menilai, secara etik keterlibatan seorang kepala negara dalam kontestasi pemilu sebaiknya tidak dilakukan.

"Secara etik, memang sebaiknya presiden tidak terlibat apalagi jika menggunakan infrastruktur negara untuk mendukung calon tertentu," kata Ramli dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (24/1/2024).

Meski begitu, Ramli memahami betul Jokowi yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur daftar pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu. Namun, kata Ramli Beleid ini, tidak mengatur secara lugas mengenai sejauh mana keterlibatan presiden dalam kampanye.

"Hal itu termuat dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3). Memang dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah," ujar Ramli.

Menurutnya, penilaian atas pernyataan ini sepenuhnya dikembalikan ke rakyat. Rakyat disarankan melihat dengan baik apakah UU itu dijalankan dengan baik atau tidak oleh pemerintah yang berkuasa.

"Kita kembalikan ke Masyarakat, apakah Pemerintah saat ini tidak menggunakan instrumen negara yang dalam UU No.7 tahun 2017 atau justru menggunakannya bahkan menekan," kata Ramli.

"Semua itu saat ini terpampang di depan mata, jadi biarlah masyarakat yang memberikan penilaian dan menjatuhkan vonis di TPS," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Sebut Tak Ada Aturan yang Melarang Pejabat Negara Berkampanye

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024.

Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.

“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” wanti dia.

Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu dibolehkan.

3 dari 3 halaman

Jokowi soal Kemungkinan Ikut Kampanye: Ya Nanti Dilihat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pejabat negara tidak dilarang berkampanye. Menurut dia, baik menteri bahkan presiden, tidak ada larangan meski berkampanye atau mendukung salah satu kandidat di Pemilu 2024.

“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Saat disinggung apakah Jokowi akan menggunakan hak tersebut, dia menyebut akan melihat situasi dan kondisi kedepan.

“Ya nanti dilihat,” singkat dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini