Sukses

Pendaftaran Capres-Cawapres Maju, Demokrat: Waktu Sudah Dekat, Paling Rasional Gabung Ganjar atau Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan jadwal pendaftaran bakal capres-cawapres yang semula 19 Oktober-25 November 2023, kini dalam PKPU Nomor 3 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang semula 19 Oktober-25 November 2023, kini dalam PKPU Nomor 3 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, konsekuensi dari majunya jadwal pendaftaran tersebut adalah Partai Demokrat harus secepatnya memutuskan arah koalisi.

"Itu konsekuensi Perppu. Yang pasti karena ada limitasi waktu pendaftaran capres cawapres, karenanya harus ada keputusan yang cepat juga dari partai Demokrat," ujar Herman di Kantor DPP Demokrat, Sabtu (9/9/2023).

Menurut dia, waktu yang hanya sebulan membuat peluang membuat koalisi baru menipis dan hanya bisa memilih merapat koalisi bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto saja.

"Pendaftaran sudah dekat bagaimanapun kita musti lebih rasional, tentu yang paling mungkin gabung Ke koalisi yang sudah terbentuk baik ke Pak Ganjar atau Pak Prabowo," kata Herman.

Oleh karena itu, Herman yakin pihaknya akan segera memutuskan sikap partai di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Insya Allah saya yakin Ketua Majelis tinggi, Ketum insyallah dalam waktu dekat bisa memutuskan arah koalisi Demokrat," pungkas Herman Khaeron.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Arsul Sani menilai waktu satu minggu untuk mendaftar akan sangat cukup bagi paslon capres-cawapres.

"Saya yakin cukup, kita ambil sisi positipnya yakni publik akan lebih cepat tahu siapa paslon sementara masa kampanye pendek," kata Arsul saat dikonfirmasi, Jumat 8 September 2023.

Selain itu, Arsul menilai sisi positifnga adalah koalisi parpol akan lebih cepat memutuskan deklarasi Bakal Capres-Cawapres.

"Di sisi lain koalisi parpol juga menjadi harus lebih cepat memutuskan paslon-paslon mereka," kata Arsul.

Meski demikian, hingga saat ini Arsul menyebut KPU belum menyampaikan resmi soaal draft usulan tersebut. Pihaknya akan menunggu penjelasan resmi dari KPU.

"Kami di Komisi 2 tentu ingin mendengarkan lebih dahulu pertimbangan KPU. Bagi parpol-parpol sendiri saya kira bukan masalah besar jika memang itu berdasarkan kepentingan penyelenggaraan Pemilu lebih baik," jelas Arsul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPU Ungkap Alasan Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Jadi 10 Oktober 2023

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut yang mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres. Dia mengatakan, jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semulai 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalamnya terdapat aturan masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.

"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat 8 September 2023.

 

3 dari 4 halaman

Ikuti Peraturan

Dengan pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dan kini Undang-Undang, Hasyim menyebut kini aturan soal masa kampanye dimulai pun berubah.

"Terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," tutur Ketua KPU.

Apabila merujuk Perppu tersebut maka kampanye caleg dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023 dan hal itu berarti mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024.

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ucap Hasyim Asy'ari.

 

4 dari 4 halaman

Untuk Jamin Masa Kampanye Tetap 75 Hari

Menurut Hasyim, KPU mengusulkan jadwal baru pendaftaran capres-cawapres untuk menjamin masa kampanye tetap digelar selama 75 hari.

"Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," kata dia.

Oleh karena itu, Hasyim menilai memajukan tanggal pendaftaran adalah langkah yang tepat.

“Dalam pandangan saya, sudah tepat. Dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu, dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” pungkas Hasyim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.