Sukses

Banyak Diminta Produsen, Pemerintah Bakal Pelajari Insentif Mobil Hybrid

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini sudah ada pembicaraan antara pemerintah dan pelaku industri otomotif terkait permintaan insentif mobil hybrid

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini sudah ada pembicaraan antara pemerintah dan pelaku industri otomotif terkait permintaan insentif mobil hybrid.

Pasalnya, perkembangan keberadaan roda empat dengan teknologi yang menggabungkan mesin konvensional dan motor listrik ini semakin meningkat.

"Pembicaraan antara industri dan bapak presiden meminta ada insentif mobil Hybrid. Kalau kita lihat, penjualan Hybrid sekarang lebih tinggi dari EV (BEV)," ujar Airlangga, di sela-sela kunjungannya ke IIMS 2024, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Meskipun begitu, Airlangga mengatakan terkait pemberian insentif untuk mobil hybrid ini, memang masih akan dikaji lebih lanjut.

"Nanti masih akan dikaji. Sehingga, hybrid jadi solusi menengah," ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya memang telah dikemukakan jika mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) layak diberikan tambahan insentif, lantaran mampu mengurangi emisi karbon hingga 49%, berdasarkan perhitungan emisi dari tangki bensin ke knalpot. Artinya, pengurangan emisi dua mobil hybrid setara dengan satu mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang mencapai 100%.

Adapun jenis insentif yang bisa diberikan ke HEV antara lain pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pajak Mobil Hybrid Saat Ini

Saat ini, PKB dan BBNKB HEV sama seperti mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) yakni 12,5% dan 1,75%, sehingga totalnya mencapai 14,25%, sedangkan tarif PPnBM mencapai 6%, sesuai PP 74 tahun 2021.

Bandingkan dengan BEV yang diganjar PPnBM, PKB, dan BBNKB 0%. Selain itu, BEV mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 10% menjadi 1% dari tarif normal 11%.Tarif PKB dan BBNKB HEV diusulkan dipangkas menjadi masing-masing 7,5% dan 1,31%, sehingga totalnya mencapai 8,81%. Adapun PPnBM HEV diusulkan diturunkan ke 0% atau minimal sama seperti LCGC sebesar 3%.

Rentetan insentif itu diyakini bisa memangkas harga HEV 8-11%. Artinya, harga HEV yang kini masih Rp 450 jutaan bisa diturunkan menjadi Rp 400 jutaan. Bahkan, harga bisa di bawah Rp 400 juta, jika HEV juga diberikan insentif penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% seperti BEV.

Banjir insentif HEV diyakini dapat mendongkrak penjualan HEV menjadi 104 ribu unit pada 2025. Dengan volume sebesar ini, Indonesia dapat mulai melokalisasi komponen HEV, seperti baterai, sehingga ke depannya bisa menjadi basis produksi HEV untuk pasar dunia.

 

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini