Sukses

PNS Eselon I Dapat Anggaran Beli Mobil Listrik Rp 966 Juta, Eselon II Rp 746 Juta

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperbolehkan setiap kementerian dan lembaga melakukan pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas pada 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperbolehkan setiap kementerian dan lembaga melakukan pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas pada 2024. Kebijakan mengenai alokasi anggaran untuk kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani mematok Standar Biaya Masukan mobil listrik sebesar Rp 966 juta untuk pejabat eselon I. Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746 juta.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor, dengan budget Rp 430 juta dan pengadaan motor listrik senilai Rp 28 juta.

Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, penganggaran kendaraan listrik sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Apalagi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah.

"Pemerintah pusat dan pemda didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien," kata Lisbon dalam media briefing Ditjen Anggaran, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Telah Melewati Proses Survei Harga Mobil Listrik

Lisbon menjelaskan satuan biaya kendaraan listrik yang terdapat dalam PMK 49/2023 sebenarnya nilai maksimal dari barang yang akan dibeli pemerintah. Besara angka yang ditetapkan juga telah melewati survei harga yang dilakukan Kemenkeu.

"Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya," kata dia

"Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di inpres tadi dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," papar Lisbon.

3 dari 3 halaman

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini