Sukses

United E-Motor Menanti Hasil Verifikasi Sisapira

Sejumlah agen pemegang merek (APM) motor listrik pun telah mendaftarkan diri ke situs Sisapira agar produknya masuk dalam program subsidi pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Sisapira atau Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua merupakan situs yang dibuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memudahkan produsen motor listrik mendaftarkan produknya guna mendapatkan insentif dari pemerintah.

Situs ini digunakan untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) calon pembeli motor listrik subsidi. sejumlah agen pemegang merek (APM) motor listrik pun telah mendaftarkan diri agar produknya masuk dalam program tersebut.

Salah satu APM yang baru-baru ini mendaftar dan tengah menanti hasil verifikasi dari pihak Kemenperin adalah PT Terang Dunia Internusa (TDI), pemegang merek United E-Motor.

"Kami telah melakukan pendaftaran di website Sisapira dengan memasukkan data-data yang dibutuhkan dan sedang menunggu proses verifikasi," terang Head of Division United E-Motor Awan Setiawan dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut Awan menerangkan, saat ini terdapat tiga tipe motor listrik United E-Motor dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai lebih dari 40 persen dan memenuhi syarat subsidi pemerintah, yakni T1800, TX1800, dan TX3000.

Dirinya juga optimistis bahwa program subsidi pemerintah ini dapat meningkatkan penjualan motor listrik di masa depan. "Kami yakin prospek motor listrik ke depannya akan semakin bagus," ujar Awan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Penerima Subsidi

Apabila produk motor listrik United lolos verifikasi, maka masyarakat dapat menikmati subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah. Namun sayangnya, situs Sisapira saat ini belum dapat digunakan efektif oleh masyarakat.

Adapun masyarakat yang berhak atas potongan harga harus dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Di antara syarat tersebut adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima subsidi upah, serta pelanggan listrik 450 – 900 VA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini