Sukses

Buat yang Belum Tahu, Ini Syarat Bayar Pajak kendaraan Bermotor

Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor memiliki beberapa kewajiban, dan salah satunya membayar pajak

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor memiliki beberapa kewajiban, dan salah satunya membayar pajak.

Namun, banyak empunya roda empat atau roda yang maih melakukannya dengan memanfaatkan calo dan tidak dilakukan sendiri.

Alasannya, dengan menggunakan jasa pengurusan pajak ini, pemilik tidak harus repot untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan. Padahal, jika ingin mengurusnya sendiri, syaratnya juga cukup mudah.

Melansir unggahan akun instagram @humaspajakjakarta, syarat untuk membayar PKB, adalah sebagai berikut:

Syaratnya sebagai berikut :

1. STNK asli beserta fotokopi

2. BPKB asli beserta fotokopi

3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di berbagai gerai, yaitu :

1. Kantor Samsat Induk

2. Gerai Samsat

3. Mobil Samsat Keliling

4. Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS)

Sementara itu, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, diharuskan di Kantor Samsat Induk sesuai domisili objek pajak kendaraan bermotor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Saja

Pandemi Corona Covid-19 masih berlangsung di Indonesia, dan belum menunjukan angka penurunan yang signifikan. Dengan begitu, pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan masyarakat diimbau untuk menghindari kontak fisik secara langsung untuk mencegah penularan virus yang berasal dari Wuhan, Cina.

Dengan adanya imbauan tersebut, pemilik yang hendak membayar pajak tahunanan kendaraan bermotor, tidak dianjurkan datang langsung ke Samsat.

Pasalnya, kini sudah tersedia layanan Samsat online melalui aplikasi, dan begini cara membayar pajak secara daring seperti disitat laman resmi Korlantas Polri:

Pertama, unduh aplikasi Samsat Online Nasional. Kemudian, pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran, dan setelah itu nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju.

Langkah selanjutnya, bakal muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

3 dari 3 halaman

Bayar

Wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, Samsat akan mengirimkan E-TBPKP yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

Meski pembayaran sudah online, wajib pajak harus tetap datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP.

Adapun waktu kunjung ke Samsat untuk pengesahan berdasarkan masa berlaku E-TBPKP. Meski kerja dua kali, setidaknya dengan cara ini prosesnya lebih cepat dan peluang kontak dengan orang lain lebih sebentar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini