Sukses

14 Ribu Mobil Kena Tilang Selepas Perluasan Wilayah Aturan Ganjil Genap

Perluasan kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan Senin 9 September 2019 lalu. Selama 24 hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku telah menilang 14.848 kendaraan yang melanggar.

Liputan6.com, Jakarta Perluasan kawasan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan sejak Senin 9 September 2019 lalu. Selama 24 hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku telah menilang 14.848 kendaraan yang melanggar.

"Total penindakan tilang aturan ganjil genap selama 24 hari di satuan wilayah sebanyak 9.889 kendaraan ditilang sedangkan yang ditilang oleh Polda Metro sebanyak 4.959," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir seperti dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.

Terdapat 1.304 kendaraan terkena tilang, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan menjadi titik pelanggaran terbanyak, disusul Jalan Budi Mulia dan Jalan Bintang Mas, Jakarta Utara.

"Pelanggar terbanyak di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan tercatat sebanyak 1.304 pelanggar ditilang. Di Jakarta Utara tepatnya di Jalan Budi Mulia Jakut tercatat 1.269 pelanggar dan Jalan Bintang Mas Jakut sebanyak 1.158," tutur Nasir.

Selama 24 hari perluasan ganjil-genap, wilayah yang paling sedikit pelanggarannya berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

"Jumlah pelanggar terkecil di depan Hotel Crown sebanyak 10 pelanggar dan di Jalan Pintu Air Kali Besar sebanyak 81 pelanggar," tandas Nasir.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rute Ganjil-Genap

Berikut 25 rute ganjil-genap yang diperluas:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani (dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.