Sukses

Mitsubishi Eclipse Cross Sudah Bisa Dipesan, Cek Biaya Tanda Jadinya

Mitsubishi Eclipse Cross sudah bisa dipesan. Berapa biaya tanda jadinya?

Liputan6.com, Jakarta - Meski belum resmi dirilis, Mitsubishi Eclipse Cross dikabarkan sudah bisa dipesan. Lalu berapa biaya tanda jadinya?

Ya, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) bakal menghadirkan dua model baru di tahun ini. Setelah memperkenalkan Triton, pabrikan asal Jepang itu akan mengenalkan satu model baru lagi sebelum benar-benar meluncurkannya di GIIAS 2019.

"Kami tahu semuanya sedang menunggu produk baru di GIIAS. Namun, Mitsubishi agak sedikit lebih baik dari merek lain. Kami akan meluncurkannya sebelum GIIAS resmi digelar. Tanggal 9 Juli silakan datang, akan ada produk baru di sana, don't miss it," kata President Director MMKSI, Naoya Nakamura belum lama ini.

Telah lama menjadi perbincangan pecinta otomotif Tanah Air, mobil yang siap meluncur dalam waktu dekat disinyalir Mitsubishi Eclipse Cross. Hal itu diperkuat dengan open indent yang telah dilakukan sejumlah dealer Mitsubishi di Jakarta.

"Iya sudah bisa dipesan. Memang sekarang belum ada harganya tapi kalau mau inden sudah bisa. Resminya nanti bisa dilihat di GIIAS," kata tenaga penjual Mitsubishi kepada Liputan6.com, Selasa (3//7/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Tanda Jadi

Apabila ingin melakukan pemesanan Mitsubishi Eclipse Cross, konsumen diminta menyiapkan uang tanda jadi mulai dari Rp5 juta.

"Pasti diprioritaskan kalau memang mau pesan sekarang. Mobil ini sudah pakai (mesin) turbo. Jadi memang ada di atas Xpander. Harganya juga pasti di atas Xpander," tuturnya.

Menjadi model baru Mitsubishi di pasar Asia Tenggara, Eclipse Cross sudah melakukan tes keselamatan di ASEAN NCAP dan mendapatkan rating lima bintang dari ASEAN NCAP.

Dengan hasil pengetesan tersebut, Mitsubishi Eclipse Cross menjadi kendaraan pertama yang mendapatkan skor di atas 90 persen berdasarkan protokol pengujian keselamatan baru di organisasi tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.