Sukses

Cara Melihat GPS yang Benar Tanpa Mengganggu Konsentrasi Bekendara

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin maju seperti GPS, keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap pasal 106 (1) dirasa Road Safety Association (RSA) sudah tepat.

Liputan6.com, Jakarta Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin maju seperti GPS, keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap pasal 106 (1) dirasa Road Safety Association (RSA) sudah tepat.

Ada 3 aspek keselamatan berkendara yang harus tetap diperhatikan, yakni menaati aturan lalu lintas, memahami ketrampilan berkendara, dan beretika di jalan raya.

Dalam polemik GPS pada smartphone, RSA memperhatikan dua aspek yang menjadi bahan analisa. Pertama ialah mengakomodir arus teknologi informasi yang akan mempermudah pengendara, dan faktor keterampilan berkendara dengan tetap menghargai aturan lalu lintas.

"Seperti yang kita ketahui, bahwa instrumen berkendara ada beberapa hal antara lain, kemudi, persneling, pedal gas, dan spion. Masing-masing dari instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam hal ini, kami mencoba mengusulkan penggunaan GPS handphone diperlakukan seperti spion," kata Rio Octaviano sebagai anggota Badan Kehormatan RSA.

Spion biasa digunakan penggendara dengan cara melirik, bukan dengan melihat secara intens. Maka, dalam aturan berkendara dengan konsentrasi, menambah kegiatan berkendara dengan cara melirik GPS dinilai bisa dipertimbangkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Namun ada catatan yang tidak boleh dilakukan pengendara, seperti merubah rute, merubah pengaturan aplikasi dan menjalankan aplikasi lainnya saat melaju.

Hal ini secara lisan disetujui oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat berbincang dengan Rio Octaviano. Meski demikian, ia melarang kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

"Bila saja pemerintah mau tetap melarang tanpa kompromi tentang penggunaan GPS pada handphone, maka, pemerintah wajib melarang mobil-mobil yang melengkapi fitur GPS, telpon, bahkan mirroring handphone yang bisa buat menonton," ujar Rio.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.