Sukses

Bikin Motor Kustom, Ini yang harus Diperhatikan Agar Tetap Laik Jalan

Ketika membangun motor kustom dan berniat untuk digunakan di jalan raya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan motor kustom di Tanah Air semakin ramai. Tidak hanya didominasi oleh pecinta roda dua yang sudah dewasa, banyak juga anak baru gede (ABG) atau kaum milenial yang sudah hobi membangun motor kustom dengan berbagai gaya ubahan.

Namun, ketika membangun motor kustom dan berniat untuk digunakan di jalan raya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar motor tetap laik digunakan di jalan raya.

Dijelaskan Andi Akbar, pemilik Katros Garage, sebenarnya untuk motor kustom ada beberapa penggolongan. Pertama, untuk ubahan yang ekstrim, dan biasanya hanya digunakan untuk kebutuhan kontes. Selanjutnya, ada juga ubahan motor kustom untuk penggunaan harian.

"Maka dari itu, untuk konsumen biasanya ditanya terlebih dahulu mau penggunaan dan kebutuhan motor kustom yang bakal dibangun. Sebenarnya, menjadi tuga builder juga untuk mengedukasi, agar konsumen tau sebatas apa motor hendak digunakan," jelas pria yang akrab disapa Atenx ketika bertandang ke Kantor Liputan6.com, Kamis (26/10).

Pria yang mengawali karirnya sebagai freestyler ini menambahkan, untuk ubahan harian harus memenuhi keselamatan berkendara.

"Selalu menaati peraturan, seperti spion, pelat nomor, itu harus dipakai. Tidak ada alasan ketika motor kustom ditilang polisi tanpa perlengkapan seharusnya,' tegasnya.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Berbicara estetika motor yang berkurang, bukan jadi alasan untuk tidak mematuhi peraturan. Terlebih, jika motor kustom ini memang hendak digunakan sehari-hari, merupakan hal yang wajib untuk mematuhi semua peraturan dari kepolisian terkait.

"Tidak ada yang bilang juga estetika berkurang saat pasang pelat nomor. Lampu sein juga dipasang, sasis tidak berubah banyak, wheelbase, lalu kapasitas mesin yang benar-benar sesuai," pungkasnya.

Terakhir, untuk warna juga harus disesuaikan dengan STNK. Namun, jika memang ingin mengubah warna harus melakukan pelaporan agar mobil tetap laik digunakan di jalan raya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.