Sukses

Gara-Gara Ini, Seorang Pria Harus Bayar Mahal Lamborghini Sewaannya

Salah satu cara untuk bisa menikmati sensasi berkendara menggunakan supercar di Dubai adalah dengan cara menyewanya.

Liputan6.com, Jakarta - Dubai terkenal dengan kehidupan yang glamor. Tak heran jika banyak mobil mewah termasuk supercar banyak seliweran di jalanan.

Salah satu cara untuk bisa menikmati sensasi berkendara menggunakan supercar di Dubai adalah dengan cara menyewanya. Seperti yang dilakukan turis Inggris yang menyewa Lamborghini Huracan dari Saeed Ali Rent Car. Dikutip dari Carscoop, pria itu menyewa untuk dua hari.

Syarat yang diberikan cukup sederhana, mengisi formulir yang telah disiapkan dan meninggalkan paspor sebagai jaminannya. Tarif sewa yang dipatok sebenarnya tak terlalu mahal, US$1600 atau Rp23,3 jutaan, cukup wajar untuk sebuah sportcar selama dua hari (Kurs US$1 = Rp14.565).

Namun, penyewa berusia 25 tahun tersebut diharuskan membayar denda sebesar US$47.000 yang setara dengan Rp686 jutaan. Hal itu disebabkan oleh biaya tilang sebesar US$20.900 (Rp305 jutaan) dan jaminan tambahan sebesar US$27.000 (Rp385 jutaan) seandainya mobil tersebut disita oleh kepolisian setempat.

Ya, si penyewa terhitung melakukan 33 pelanggaran selama mengendarai lamborghini Huracan tersebut. Pria itu terpantau melaju di Sheikh Zayed Road dengan kecepatan antara 128 km/jam hingga 230 km/jam dan menghasilkan 32 catatan tilang. Satu lagi terjadi di Garn Al Sabhka Road.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Aksi ugal-ugalan tersebut terjadi hanya dalam jangka waktu tak sampai empat jam, dari 02.31 hingga 06.26 waktu setempat. Dengan kata lain, harga sewa mobil tersebut selama empat jam saja mencapai US$49.500, sekitar Rp722 jutaan atau Rp180 jutaan per jam.

Tak mengejutkan, penyewa tersebut menolak untuk membayar denda yang ditetapkan. Padahal, pihak rental masih menyimpan paspornya sebagai jaminan. Pihak dealer meminta kepada jasa travel untuk menangguhkan turis tersebut, namun ditolak.

"Mobil itu masih bersamanya (penyewa), terparkir di hotelnya. Saya tidak akan memintanya kembali, karena, kalau saya melakukan itu, saya tahu mobil itu harus diserahkan ke polisi," ujar Faris Iqbal, pihak rental mobil.

Ia pun menyatakan bahwa denda tersebut harus dibayar oleh si penyewa. Pasalnya, hukuman itu muncul lantaran aksi kebut-kebutan yang dilakukan oleh kliennya.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.