Jangan Asal Buka Pintu Mobil, Ini Akibatnya

Sembarangan membuka pintu mobil dapat mengakibatkan kecelakaan.

Diterbitkan 18 Januari 2018, 10:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Demak - Tak hanya rider sepeda motor saja yang dicap kerap sembarangan dalam berkendara. Sebab, pengemudi roda empat atau lebih juga sering ceroboh ketika berkendara.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pintu. Ternyata, membuka pintu saja bisa menyebabkan kecelakaan.

Hal ini pun membuat Satlantas Polres Demak mengimbau kepada pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati.

“Dilarang membuka pintu mobil di sembarang tempat. Pastikan sekitar anda aman dari pengendara lain, atau akan terjadi kecelakaan,” tulis akun Instagram @satlantas_polresdemak.

Karena itu, membuka pintu sembarangan dapat menyebabkan kecelakaan. 

Tak hanya sekadar imbauan, mereka juga memperlihatkan beberapa cuplikan video kecelakaan mengerikan, karena membuka pintu sembarangan. 

 

 

 

Himbauan kepada pengguna jalan raya. Dilarang membuka pintu mobil di sembarang tempat. Pastikan sekitar anda aman dari pengendara lain, atau akan terjadi kecelakaan seperti Video tersebut. @polisi_indonesia @polantasindonesia @berita_polisi_terkini @ntmc_polri @ditlantas.polda.jateng @halo_polisi @tribratanewsdotcom @polresdemak_

A post shared by SAT LANTAS POLRES DEMAK (@satlantas_polresdemak) on

Jaga Emosi, Bunyikan Klakson Seperlunya

Penggunaan klakson yang berlebihan justru akan mengganggu pengendara lain dan juga membahayakan bila dibunyikan serampangan. Bukan tidak mungkin klakson pun bisa memancing emosi pengendara lain, seperti membunyikan klakson tanpa putus. Pengendara lain yang tidak senang mendengarnya pasti akan kesal.

Perangkat yang ada di setiap kendaraan tersebut sudah seharusnya digunakan secara bijak karena merupakan bagian dari etika berkendara. Gunakan klakson seperlunya saja, dan sebisa mungkin mengatur suaranya agar terdengar tidak terlalu kencang.

 

Selanjutnya

Dalam unggahan Instagram @kemenhub151, Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat agar bisa menggunakan klakson secara bijak saat berkendara.

"Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ujar admin kemenhub melalui instagramnya beberapa waktu lalu.

Soal spesifikasi klakson ini, Kemenhub juga sudah membuat aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.