Sukses

Klakson Telolet Melanggar Aturan?

Klakson telolet ternyata harus memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Klakson telolet tak hanya menuai respons positif, tak sedikit juga yang menganggap penggunaan alat pemberi sinyal itu justru melanggar aturan. Benarkah demikian?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, penggunaan klakson diatur secara jelas. Pasal 69 menjelaskan, penggunaan klakson dengan kekuatan suara paling rendah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 dB.

Penelusuran Liputan6.com, klakson telolet dipasarkan dengan beragam spesifikasi. Dari mulai tegangan listrik yang digunakan hingga kekuatan suaranya. Berdasarkan tegangan listrik, umumnya klakson terbagi menjadi dua, yang 12 Volt dan 24 Volt. Spesifikasi lain yang biasa tercantum adalah kekuatan suaranya.

Klakson telolet umumnya dijual dalam bentuk paket, yang terdiri dari klakson berjenis keong atau terompet.

Merujuk pada data spesifikasi keluaran Hella, mereka memiliki dua jenis klakson keong 12 Volt dengan kekuatan 110 dB. Artinya, bila klakson telolet dibangun berbasis klakson jenis ini, masih memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Menurut pemilik bengkel AGSMATIK, Agus Mustafa, pemasangan klakson telolet ini harus menggunakan rangkaian baru agar aman terhadap kelistrikan. Kemudian disarankan pula menambahkan fuse baru.

"Klakson multinada ini masih di bawah ambang batas 100 dB hanya 92 dB, dan merupakan komponen variasi kendaraan untuk kendaraan besar serta legal karena masuk dalam komponen ATPM serta klaksonnya memiliki standard SNI," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Dishubkominfo pada bus Haryanto dan Harapan Jaya, ditemui bahwa klakson teloletnya berada di kisaran 90-92 dB.

Tetapi adapula klakson telolet yang menggunakan kompresor. Tentu, penggunaan itu untuk membuat suara yang dihasilkan lebih besar. Bunyinya setara dengan milik kereta api. Secara spesifikasi, kekuatan suaranya bisa capai 180 dB.

Nah, penggunaan klakson telolet seperti ini yang menyalahi aturan. Di pasaran, klakson jenis ini dibanderol lebih tinggi, bisa lebih dari Rp 2 jutaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.