UU PPRT Disahkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh Jelang May Day 2026

Pemerintah memperkuat perlindungan buruh melalui pengesahan UU PPRT dan kebijakan lanjutan menjelang May Day 2026.

Diterbitkan 30 April 2026, 09:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut pengesahan tersebut sebagai kemenangan besar bagi pekerja setelah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

“Ini adalah kemenangan bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Negara akhirnya hadir memberikan perlindungan yang layak dan bermartabat,” ujarnya.

Menurut Andi Gani, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komunikasi intensif antara pemerintah, DPR, dan serikat pekerja.

“Dialog yang terbuka membuktikan bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat diwujudkan secara nyata,” katanya.

 

 

Siapkan Pembatasan Sistem Outsourcing

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan lanjutan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, di antaranya pembatasan sistem outsourcing serta pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

“Langkah cepat pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh secara menyeluruh,” kata Andi Gani.