Pasal Soal Komando Teritorial Dihapus Bertahap

Gelar pasukan TNI hanya terbatas untuk daerah konflik, perbatasan, dan wilayah terpencil. Nantinya tak ada lagi komando distrik militer, komando rayon militer, dan komando daerah militer.

Diterbitkan 29 September 2004, 02:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Tim Perumus Rancangan Undang-undang TNI yang terdiri dari pemerintah, TNI, dan Komisi I DPR sepakat menghapuskan pasal tentang komando teritorial secara bertahap. Gelar pasukan TNI hanya terbatas untuk daerah konflik, perbatasan, dan wilayah terpencil. "Bentuknya tidak boleh mengikuti struktur pemerintahan daerah," kata Permadi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta, Selasa (28/9).

Rencananya, DPR akan menyetujui RUU TNI menjadi UU pada Kamis, 30 September 2004, sebelum rapat paripurna akhir masa jabatan DPR periode 1999-2004. Jika demikian, nanti tak ada lagi komando distrik militer, komando rayon militer, dan komando daerah militer.

Seperti diketahui sebelumnya, keberadaan pasal tentang komando teritorial dalam RUU TNI sempat menjadi perdebatan sengit. Fraksi Kebangkitan Bangsa mengusulkan pasal itu dihilangkan. Namun sejumlah fraksi lain menginginkan hanya mengganti istilah pembinaan dan fungsi teritorial [baca: Keberadaan Komando Teritorial Masih Diperdebatkan].(AWD/Dewvina Oktora dan Satya Pandia)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6