Liputan6.com, Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang TNI antara pemerintah dan DPR hingga kini masih berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Senin (6/9), perdebatan didominasi redaksional pasal yang tepat daripada substansi. Pasal tentang pembinaan dan fungsi teritorial TNI atau dikenal dengan komando teritorial (koter) menjadi perdebatan sengit. Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) mengusulkan menghilangkan pasal tersebut. Sedangkan sejumlah fraksi lain menyarankan penggantian istilah pembinaan dan fungsi teritorial.
Rapat yang dipimpin Franklin William Kayhatu dari Fraksi TNI/Polri juga membahas daftar isian masalah pasal 4 tentang kedudukan TNI. Lagi-lagi F-KB berpendapat lain. F-KB menginginkan kedudukan TNI berada di bawah Departemen Pertahanan. Sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya mengusulkan TNI berada di bawah presiden melalui menteri pertahanan.
Seperti diketahui, sejak awal pembahasan RUU TNI, F-KB menolak keberadaan pasal tentang fungsi teritorial TNI. Bahkan, F-KB juga telah mengajukan RUU TNI tandingan. Salah satu yang ditawarkan adalah komando daerah pertahanan (kodahan) sebagai pengganti komando teritorial yang ada saat ini [baca: FKB Mengajukan RUU TNI Tandingan].(AWD/Aprilia Melisa dan Joni Marcos)
Rapat yang dipimpin Franklin William Kayhatu dari Fraksi TNI/Polri juga membahas daftar isian masalah pasal 4 tentang kedudukan TNI. Lagi-lagi F-KB berpendapat lain. F-KB menginginkan kedudukan TNI berada di bawah Departemen Pertahanan. Sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya mengusulkan TNI berada di bawah presiden melalui menteri pertahanan.
Seperti diketahui, sejak awal pembahasan RUU TNI, F-KB menolak keberadaan pasal tentang fungsi teritorial TNI. Bahkan, F-KB juga telah mengajukan RUU TNI tandingan. Salah satu yang ditawarkan adalah komando daerah pertahanan (kodahan) sebagai pengganti komando teritorial yang ada saat ini [baca: FKB Mengajukan RUU TNI Tandingan].(AWD/Aprilia Melisa dan Joni Marcos)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371798/original/091008600_1759721976-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__84_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147880/original/044633900_1662436165-WhatsApp_Image_2022-09-06_at_10.36.26_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329639/original/025640700_1787286446-purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/422405/original/060904dRapat.jpg)