Pemerintahan Megawati Dinilai Lemah dalam Penegakan Hukum

Lemahnya penegakan hukum di era pemerintahan Megawati Sukarnoputri telah menyebabkan membudayanya korupsi di Indonesia. Fraksi TNI/Polri yang dihapus dalam MPR periode mendatang berpamitan lewat puisi.

Diterbitkan 26 September 2004, 07:59 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintahan Megawati Sukarnoputri dinilai gagal dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Demikian tanggapan fraksi-fraksi atas laporan Presiden Megawati dan lembaga-lembaga tinggi negara dalam Rapat Paripurna Ketiga Sidang MPR Akhir Masa Jabatan 2004 di Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Sabtu (25/9). Di sisi lain, fraksi-fraksi juga memuji prestasi pemerintahan Megawati atas penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004 yang aman, damai, dan demokratis.

Lemahnya penegakan hukum di era pemerintahan Megawati dinilai telah menyebabkan membudayanya korupsi di Indonesia. Fraksi Reformasi bahkan menyatakan, korupsi yang terjadi sudah sangat parah. Laporan Badan Pengawas Keuangan menyebutkan, penyimpangan keuangan negara di lingkungan pemerintah dan badan usaha milik negara mencapai Rp 167 triliun.

Selain korupsi, masalah keamanan juga mendapat sorotan dalam penilaian kepemimpinan Megawati selama kurun waktu tiga tahun. Fraksi Perserikatan Daulat Umat menilai, Presiden Megawati tidak mampu bertindak tegas sehingga aksi pengeboman dan anarkis berulang.

Berbeda dengan rapat sebelumnya, Rapat Paripurna MPR yang dipimpin Ketua MPR Amien Rais ini tidak dihadiri presiden maupun wapres. Baik Amien maupun anggota MPR lain tidak mempermasalahkan hal itu mengingat kehadiran mereka bukanlah kewajiban [baca: Presiden Tak Menghadiri ST MPR Hari Ini].

Rapat kali ini juga diwarnai pembacaan puisi oleh perwakilan Fraksi TNI/Polri yang dihapuskan dari MPR periode mendatang. Puisi berjudul Pamit dibacakan di akhir pandangan fraksinya. Dalam puisi itu diisyaratkan TNI/Polri sudah rela meninggalkan dwi fungsi, meski pembahasan Rancangan Undang-undang TNI beberapa waktu silam meragukannya. Menanggapi sikap Fraksi TNI/Polri, para anggota MPR menunjukkan penghormatan dengan berdiri.

Sementara Fraksi Utusan Golongan (F-UG) yang juga dihapuskan berpamitan dengan cara berbeda. F-UG memberikan bingkisan bagi pimpinan MPR. Dihapuskannya Fraksi TNI/Polri dan F-UG dari MPR ini adalah konsekuensi dari Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Adapun komposisi MPR baru hanya terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dalam Pemilu 2004.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6