Kubu Gibran Tunjukkan Riwayat Pendidikan, Penggugat Soroti Bukti Penyetaraan

Rullyandi mengatakan dokumen riwayat pendidikan Gibran telah dilampirkan dalam jawaban pihak intervensi.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 20:23 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menunjukkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya kepada awak media setelah sidang gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Sementara itu, pihak penggugat yang diwakili Denny Indrayana meninggalkan ruang sidang karena menilai dokumen yang diajukan tergugat belum menjawab substansi gugatan.

Rullyandi mengatakan dokumen riwayat pendidikan Gibran telah dilampirkan dalam jawaban pihak intervensi setebal 69 halaman. Menurut dia, dokumen tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim, diunggah melalui sistem e-Court, dan disampaikan kepada pihak penggugat serta tergugat.

“Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman,” kata Rullyandi seusai persidangan.

Dokumen yang diperlihatkan Rullyandi meliputi ijazah sekolah dasar (SD), ijazah sekolah menengah pertama (SMP), sertifikat pendidikan O Level di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Australia.

Ia juga menunjukkan dokumen Advanced Diploma dari MDIS yang disebutnya setara dengan A Level, serta dokumen gelar sarjana atau Bachelor dari University of Bradford.

 

Rullyandi menyatakan dokumen-dokumen tersebut sudah disertakan sebelum agenda pembuktian sehingga dapat diakses pihak penggugat.

“Enggak ada, ini terbuka, ini terbuka semuanya kok. Kami justru datang langsung melampirkan ijazahnya di jawaban-jawaban. Sebelum agenda pembuktian, ini sudah kami insert semua ijazahnya di dalam jawaban. Artinya ini bisa diakses semua oleh penggugat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen asli akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya sesuai tahapan pembuktian.

“Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan, wajib dilampirkan dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah kami akan lampirkan semua aslinya. Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya,” ujarnya.

Di sisi lain, Denny Indrayana menjelaskan alasan pihak penggugat meninggalkan ruang sidang atau walk out. Ia mengatakan pihaknya telah berulang kali meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut Denny, bukti yang diajukan kementerian dalam persidangan belum menjawab permintaan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan permintaan secara lisan maupun tertulis pada sidang sebelumnya.

“Yang menjadi dasar kami walk out meninggalkan ruang sidang adalah sudah berkali-kali kami meminta agar tergugat kementerian menghadirkan bukti-bukti lengkap dasar mereka menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran. Berkali-kali. Tidak hanya secara lisan,” kata Denny dalam doorstop seusai persidangan.

 

 

Denny menyebut kementerian mengajukan sembilan bukti baru dalam sidang tersebut. Namun, menurut dia, sebagian besar bukti itu kembali berupa peraturan dan perundang-undangan, bukan dokumen yang diminta penggugat.

“Hari ini tadi bukti yang dimasukkan ada sembilan bukti baru. Mayoritas itu peraturan lagi. Dan ini lagi-lagi membuktikan tergugat tidak menghormati apa persidangan ini. Majelis yang meminta berkali-kali tidak ditanggapi, kami yang meminta berkali-kali tidak ditanggapi,” ujarnya.

Dokumen yang diminta penggugat antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai selama tiga semester, serta bukti enrollment atau pendaftaran. Denny menilai dokumen-dokumen itu diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan yang menjadi objek sengketa.

Ia juga menyatakan dokumen serupa pernah diserahkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan lupa mereka sudah menyerahkan juga bukti-bukti itu ke Mahkamah Konstitusi. Jadi ini bukan tidak dilakukan. Sudah dilakukan di Mahkamah Konstitusi, misalnya certificate of attendance, transkrip nilai, enrollment, entah apa lagi sudah dimasukkan,” kata Denny.

Denny mempertanyakan alasan dokumen tersebut belum ditunjukkan dalam persidangan di PTUN. Ia menduga ada dokumen yang belum diungkapkan kepada pengadilan dan pihak penggugat. Dugaan tersebut merupakan penilaian Denny dan belum menjadi kesimpulan pengadilan.

“Kalau mereka tidak mau menyampaikan bukti-bukti itu di peradilan tata usaha negara, artinya kan mereka membedakan perlakuan ini. Artinya ada yang ditutup-tutupi ini,” ujarnya.

Persoalkan Dokumen Advanced Diploma

Denny juga menanggapi pernyataan mengenai kemungkinan pihak intervensi menunjukkan dokumen pendidikan Gibran dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menilai dokumen yang diperlihatkan harus relevan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan.

Menurut Denny, surat keterangan yang dipersoalkan menyatakan pendidikan Gibran setara dengan grade 12 di UTS Insearch. Karena itu, ia menilai dokumen Advanced Diploma dari MDIS di Singapura tidak serta-merta menjawab substansi gugatan jika tidak berkaitan dengan surat tersebut.

“Surat keterangan itu mengatakan pendidikan Gibran setara grade 12, UTS Insearch. Kalau mereka menghadirkan Advanced Diploma, alhamdulillah, berarti mereka tidak mengakui surat keterangan. Artinya harus ditunjukkan itu yang bertuliskan grade 12,” kata Denny.

Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan pemahamannya, surat keterangan yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, sedangkan Advanced Diploma yang dimaksud berkaitan dengan MDIS di Singapura.

Namun, Denny mengakui belum melihat langsung dokumen yang disebut akan ditunjukkan tersebut. Karena itu, ia menyatakan belum dapat memberikan penilaian pasti terhadap dokumen tersebut.

“Saya tidak ingin bicara apa yang saya tidak lihat, masa saya tidak lihat saya bilang meragukan. Belum pernah lihat ini barang,” ujarnya.

Denny menegaskan, fokus gugatan pihaknya adalah menguji dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

 

Kritik Aksi Walk Out

Rullyandi turut menanggapi keputusan pihak penggugat meninggalkan ruang sidang setelah permohonan pencabutan gugatan tidak dikabulkan. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan penggugat tidak serius menjalani proses hukum dan tidak menghormati pengadilan.

“Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Rullyandi.

Menurut dia, pihak yang mengajukan gugatan seharusnya membuktikan dalil-dalilnya melalui mekanisme persidangan. Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang tetap melanjutkan sidang meskipun penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

Rullyandi menyatakan pihaknya menghormati jalannya persidangan dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil.

Pertimbangkan Lapor Ombudsman

Denny mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah langkah hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut jalur yang dapat ditempuh mencakup peradilan tata usaha negara, etik, pidana, hingga Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang masih dalam proses verifikasi. Denny juga menyebut terdapat pihak lain yang telah menempuh jalur pidana.

Selain itu, pihaknya berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Ombudsman. Denny menilai belum ditunjukkannya dokumen yang diminta merupakan dugaan maladministrasi oleh kementerian.

“Kenapa kami ke sana? Karena ya ini maladministrasi dari kementerian, tidak kunjung menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya,” kata Denny.

Ia menyebut pihaknya telah menyurati kementerian dan akan meminta Ombudsman memfasilitasi pemeriksaan atas dugaan tersebut.

“Kita sudah bersurat ke kementerian dan belum ada jawaban, dalam waktu dekat kita akan bersurat, tembusannya sudah, tembusan surat kementerian sudah kita kirimkan ke Ombudsman, tapi kita akan lanjuti dengan permintaan agar Ombudsman memfasilitasi apa ini maladministrasi yang dilakukan oleh kementerian ini,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran hadir langsung dalam persidangan, Rullyandi mengatakan pihaknya masih menyesuaikan dengan agenda kenegaraan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Mengingat beliau adalah Wakil Presiden, kami juga menunggu agenda-agenda kenegaraan beliau, tapi pada prinsipnya beliau mengikuti jalannya persidangan ini dan menyerahkan juga kepada kami selaku tim kuasa hukum,” kata Rullyandi.

Persidangan tersebut berkaitan dengan gugatan atas surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam sidang sebelumnya, pihak penggugat meminta pencabutan gugatan dengan alasan dokumen yang diminta belum ditunjukkan. Namun, pihak tergugat dan intervensi menyatakan keberatan sehingga majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut dan persidangan tetap dilanjutkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6